New Normal, 66 Pasangan Cantin Pilih Nikah di Luar KUA

Rabu 17-06-2020,13:40 WIB

SAH - Sepasang pengantin usai sah melaksanakan akad nikah di luar KUA di masa pandemi Covid-19 ini.

BATANG - Mulai 10 Juni lalu, Kemenag resmi membuat kebijakan baru terkait pelaksanaan layanan nikah di era new normal. Salah satunya akad nikah boleh digelar di luar KUA. Adanya kebijakan tersebut pun disambut baik masyarakat, bahkan sudah ada sekitar 66 pasang calon pengantin di Kecamatan Batang yang sudah dan akan menggelar akad nikahnya di luar KUA.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Batang, Shodiqin, saat diwawancarai pada Selasa (16/6/2020). Dijelaskan, sampai Rabu (17/6/2020), tercatat ada 66 pasang calon yang sudah dan akan melaksanakan akad di luar KUA. Tentunya pelaksanaan akad di luar KUA ini harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan, sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Dalam surat edaran Binmas Kemenag RI memang sudah diperbolehkan. Maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan Meski begitu ada syarat yang harus dipatuhi. Sampai besok ini ada 66 pasang yang sudah dan akan melaksanakan akad di luar KUA," jelasnya.

Meski begitu, untuk akad di luar KUA ada pembatasan peserta yang hadir. Untuk akad di rumah maksimal dihadiri 10 orang. Sementara untuk di masjid ataupun gedung pertemuan maksimal dihadiri 30 orang.

"Oleh karenanya, pihak cantin pun harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menjaga kebersihan lingkungan, memakai masker atau face shield. Pihak petuas KUA pun sudah dibekali alat pelindung diri sesuai standar untuk menjaga keselamatan dan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Untuk mencegah kerumunan, layanan pendaftaran akad nikah pun sudah bisa diakses secara online. Sehingga cantin tidak perlu datang ke kantor dan bisa mendaftar di rumah aja.

"Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan," pungkasnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait