KOTA - Seorang pemuda bernama Kholiri (31), warga Desa Samborejo RT 02 RW 01 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota usai membacok tiga orang menggunakan sebilah sabit dan bendo (pisau besar) pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Korban yakni Slamet Bejo (23) dan Susanto (33), keduanya merupakan tetangga sekaligus teman pelaku, serta Waryo (57), yang merupakan ayah angkat pelaku. Akibat perbuatan pelaku, ketiga korban mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (30/11/2021), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng, menjelaskan tindak pidana penganiayaan itu berawal ketika pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 14.30, Kholiri (pelaku) mendatangi rumah Susanto, sembari membawa dua senjata tajam berupa sabit dan bendo.
Kedatangan pelaku adalah untuk mencari dan menghajar Susanto dan Slamet Bejo. "Motif yang melatarbelakangi pelaku, pelaku dendam kepada keduanya. Pelaku merasa kesal karena sering disindir oleh kedua temannya itu ketika teman perempuannya datang," ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan, begitu pelaku sampai di rumah Susanto, ternyata rumah tersebut terkunci. Pelaku lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah pintu, sehingga kaca pintu pecah dan akhirnya pintu bisa dibuka.
Aksi pelaku itu diketahui oleh Waryo (57), yang merupakan ayah angkat pelaku. Waryo berusaha menghalangi pelaku, namun pelaku malah menyabetkan sabitnya ke arah Waryo, hingga mengenai leher dan tangan Waryo.
Di dalam rumah tersebut, pelaku mendapati kedua orang yang dicari. Pelaku langsung mengabetkan sabit ke arah Slamet Bejo, dan mengenai bagian mata serta kepala bagian belakang dari Slamet Bejo. Melihat hal itu, Susanto berusaha lari, namun dikejar pelaku. Pelaku pun menyabetkan sabitnya dan mengenai punggung kanan dari Susanto.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur. Saat kabur itulah, pelaku bertemu seorang penjual mi ayam yang juga masih tetangganya. Pelaku lalu meminta tolong ke penjual mi ayam itu untuk diantarkan ke suatu tempat menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku merampas sepeda motor tersebut dan meninggalkan pemiliknya di jalan.
"Setelah mendapat laporan kejadian itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalonga Kota mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap dua hari kemudian di wilayah Kendal," imbuh Kapolres AKBP Wahyu.
Kronologis tertangkapnya pelaku penganiayaan berat dan penggelapan sepeda motor ini pun cukup menarik. Berdasar informasi yang didapat dari internal Polres Pekalongan Kota, ternyata pelaku kabur menggunakan sepeda motor sampai ke daerah Desa Ujung Alit, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Pelaku lalu meninggalkan sepeds motor tersebut di tengah sawah, lalu berenang menyeberangi sungai ke desa seberang. Sesampainya di desa seberang, pelaku mencuri sepeda ontel milik warga setempat, kemudian mengayuhnya hingga sampai Tegal. Dari Tegal, pelaku kemudian naik bus ke Kendal.
Pelarian pelaku pun berakhir di daerah Patebon, Kendal. Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Patebon sesaat setelah diduga akan melakukan tindak pidana di wilayah tersebut. Pelaku kemudian dibawa oleh Tim Cakra Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, selain menangkap pelaku, Satreskrim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor dan beberapa helai celana dan baju. "Sedangkan barang bukti senjata tajam belum kita temukan," imbuhnya. "Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami luka-luka. Dua korban masih dirawat di rumah sakit. Bahkan satu diantaranya harus dirujuk ke RS di Semarang," lanjut Kapolres.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal dengan kedua rekannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 352 ayat (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun. (way)