Desa Diminta Anggarkan Penanganan Covid-19

Kamis 02-04-2020,10:00 WIB

*Minimal 1 % dari Pagu DD

FOTO AGUS ALAMSYAH, Kasi PMD Kecamatan Paninggaran

KAJEN - Perkembangan pandemi Covid-2019 yang terus menunjukkan peningkatan jumlah dan persebarannya, menuntut penanganan ekstra dari pemerintah di setiap tingkatan, termasuk kemungkinan merealokasi anggaran untuk penanggulangannya. Tak terkecuali pemerintah desa yang diminta ikut mengalokasikan anggaran dari pos dana desa (DD) untuk membantu pencegahan dan penanggulangan virus corona di wilayahnya.

Kebijakan pro penanggulangan wabah corona itu juga tengah gencar digalakkan di Kecamatan Paninggaran. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Paninggaran, Agus Alamsyah, membenarkan hal itu. Meski secara umum penggunaan DD tidak boleh keluar dari ketentuan regulasi maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang ada, namun aturan perundangan tetap memberikan lampu hijau jika kegiatan tersebut bersifat mendesak.

"Jadi kalau sifatnya mendesak, apalagi darurat, itu diperkenankan. Yang penting, keputusannya harus melalui musyawarah desa yang dihadiri semua kelembagaan dan elemen desa. Nah, ketentuan ini juga berlaku untuk merespon status tanggap darurat pandemi Covid-19," terang Agus.

Bahkan, merespon pandemi Covid-19 saat ini, jelas Agus, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan edaran yang membolehkan penggunaan DD untuk kegiatan pencegahan dan penanganan corona.

Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dana desa (DD) bisa dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Surat tersebut juga informasinya sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3 dan PPKB) Kabupaten Pekalongan.

Lanjut Agus, mekanisme penggunaan dana desa terhadap keadaan darurat juga telah memiliki payung hukum, antara lain Permendagri Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penganggarannya bisa dilakukan melalui peraturan perubahan penjabaran APBDes yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati.

"Maka kami minta desa-desa di Kecamatan Paninggaran untuk mengalokasikan anggaran minimal 1 persen dari pagu dana desa yang ada untuk kepentingan pencegahan dan penanganan Covid-19. Apalagi, kondisinya saat ini terbilang mendesak," jelas Agus.

Selain itu, prioritas lainnya adalah untuk kegiatan mobilisasi pekerja seperti padat karya tunai agar diatur jadwal pekerjaannya dengan tidak mengurangi HOK (Hari Orang Kerja). Agus juga meminta desa-desa di Kecamatan Paninggaran lebih memprioritaskan kegiatan pelatihan yang berorientasi pada keahlian, sehingga bisa menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa.

"Pesan kami, tolong alokasi untuk penanggulangan Covid-19 ini bisa dioptimalkan, mengingat tren pandeminya yang kian mengkhawatirkan. Selebihnya silahkan pergunakan dana desa secara transparan dan akuntabel. Mari sama-sama menjaga marwah dana desa agar sesuai semangat awalnya, yakni percepatan pemajuan desa-desa," pungkasnya. (jun/sef)

Tags :
Kategori :

Terkait