Pembayaran BPHTB Rumit, IPPAT Ngadu ke DPRD

Kamis 12-12-2019,11:37 WIB

AUDIENSI - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), melakukan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Rabu (11/12).

KOTA - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), melakukan audiensi bersama Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Rabu (11/12). Rombongan IPPAT ditemui oleh Ketua Komisi B, Abdul Rozak, Wakil Ketua, Budi Setiawan dan Anggota Komisi B, Isnaeni Ruhullah Kumaeni. Dalam pertemuan, mereka menyampaikan berbagai permasalahan terkait pembayaran pajak tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi yang mereka layani dari masyarakat.

Salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aminudin menyatakan, ada berbagai keluhan yang dibawa dalam audiensi. Namun pada intinya, pihak PPAT meminta agar pembayaran BPHTB atau pajak tanah ketika terjadi transaksi jual beli agar dipermudah. Sebab yang selama ini terjadi, Badan Keuangan Daerah (BKD), selalu melakukan verifikasi dan negosiasi terhadap transaksi yang sudah dilaporkan.

"Ini kan angel (susah). Dalam regulasi sudah jelas, berapa angka transaksi kemudian kena pajak 5 persen, sudah selesai. Tapi yang terjadi seakan dari mereka (BKD) tidak percaya terhadap nilai transaksi itu," ujarnya.

Dia mencontohkan, ketika terjadi transaksi jual beli tanah senilai Rp2 miliar seharusnya pajak yang dibayar adalah 5 persen dari nilai transaksi. Namun yang selama ini terjadi, pihak BKD seakan tidak percaya. "Pasti menduga nilainya lebih dari itu, ini Rp3 miliar ya sebenarnya. Lho memangnya kita polisi, mau menginterogasi penghadap. Kan gak mungkin," keluhnya lagi.

Termasuk untuk tanah hibah atau tanah waris, sudah jelas bahwa tidak ada nilai transaksi di dalamnya. Sehingga diterapkan perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercatat dalam surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Seharusnya seperti itu. Jadi ini bisa mempermudah masyarakat, masyarakat lho ya, bukan kami. Ini dampaknya memperlambat transaksi yang juga berdampak pada ekonomi masyarakat yang terganggu," tambahnya.

Dia berharap agar sistem tersebut dibenahi. BKD selaku pihak pemerintah, agar percaya kepada PPAT sebagai pejabat yang mentransaksikan jual beli antar pihak, yaitu masyarakat.

PPAT lainnya yang turut hadir dalam audiensi, Riza Sungkar menambahkan, masalah tersebut baru terjadi saat ini. Sebab dulu proses pembayaran BPHTB selalu lancar. "Saya juga banyak teman di luar kota yang tidak ada masalah antar PPAT dengan BKD setempat. Semua baik-baik saja sesuai aturan. Kami tidak mau resiko sehingga semua harus dijalankan sesuai aturan," tuturnya.

Riza menyatakan, masalah itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara PPAT dengan BKD. Dengan pertemuan ini, pihaknya juga berharap ada solusi jangka pendek agar pekerjaan tidak terganggu. Setelah itu, harus dilakukan pertemuan, duduk bersama untuk saling memberi masukan sehingga satu dengan yang lain mengetahui kondisi masing-masing.

Sekretaris BKD Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, pihaknya akan mencoba menjembatani apa yang menjadi aspirasi dari PPAT. "Kami akan jembatani dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk menggelar pertemuan dengan IPPAT untuk paling tidak menyelesaikan apa yang jadi permasalahan. Kami akan inventarisir apa saja masalah yang dikeluhkan dengan harapan bisa dijadikan dasar kebijakan ke depan yang lebih baik," katanya.

Ketua Komisi B, Abdul Rozak mengatakan, Komisi B memberikan waktu kepada BKD selama lima hari untuk sudah ada pertemuan. "Konteksnya sharing dan saling mendengarkan apa yang menjadi masukan atau keluhan masing-masing. Monggo dalam waktu lima hari kami bisa diberikan informasi apa hasilnya. Kalau belum ada kesepakatan, bisa dinaikkan lagi di sini," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait