Sistem Zonasi Hanya 50 Persen

Rabu 24-06-2020,15:00 WIB

**Petugas Covid Dapat Kuota Dalam PPDB

KAJEN - Persaingan dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SMP tahun ajaran baru 2020/2021 cukup ketat. Memasuki hari kedua pendaftaran saja, sejumlah sekolah sudah over kuota.

Demikian disampaikan Kabid Dikdas Dindikbud Kabupaten Pekalongan Aji Suryo, dikonfirmasi Radar usai pantauan PPDB di sejumlah sekolah, Selasa (23/6/2020) siang.

"Untuk zonasi belum kelihatan karena masih hari kedua, karena proses verifikasi juga belum selesai. Namun, ada beberapa sekolah memang sudah overload, karena sudah memenuhi kuota," kata Aji Suryo.

Ia mencontohkan, di SMPN 1 Wiradesa dan SMPN 1 Sragi kemarin sudah over kuota. Sedangkan di sekolah-sekolah favorit lainnya seperti SMPN 1 Wonopringgo, SMPN 1 Kajen, dan lainnya datanya belum masuk ke dinas.

Disebutkan, pada tahun ajaran 2020/2021 ini sistem zonasi hanya 50 persen, tidak seperti tahun kemarin yang mencapai 80 persen.

"Tahun ini 50 persen untuk zonasi, 30 persen untuk prestasi, 15 persen untuk afirmasi yakni dari keluarga tidak mampu dan anak petugas covid, dan lima persen kuota untuk mengikuti tugas orang tua atau pindah orang tua," terang dia.

Namun apabila prestasi, afirmasi dan tugas orang tua tidak terpenuhi, kata dia, semuanya akan masuk ke zonasi. "Sehingga bisa juga pada saat ini sudah terlempar nanti bisa katut lagi," kata dia.

Menurutnya, pendaftaran dibuka tanggal 22-25 Juni. Pengumuman tanggal 26 Juni. Khusus sekolah negeri di Kabupaten Pekalongan, lanjut dia, pendaftaran melalui sistem online.

"Ada 47 sekolah negeri sudah online semua," kata dia.

Namun kendalanya, ujar Aji Suryo, ada beberapa masyarakat yang memang masih gaptek atau tidak mampu mengoperasikan IT, atau tidak punya fasilitas dan sebagainya. Sehingga mereka tetap datang ke sekolah, namun protokol kesehatan diterapkan di sekolah. "Sekolah juga menyiapkan tim untuk membimbing mereka untuk memasukkan secara online," kata dia.

Dikatakan, surat keterangan tidak mampu (SKTM) sudah sejak tahun ajaran lalu mulai dikurangi. Dalam artian, kata dia, SKTM yang dikeluarkan dari kelurahan/desa mungkin tidak dianggap lagi. "Yang digunakan adalah data PKH, KKC, dan KIP, atau mereka yang sudah terdaftar resmi sebagai keluarga miskin. Kalau SKTM kan bisa ngaku-ngaku," katanya.

Ditambahkan, untuk mengantisipasi pendaftar yang 'ngakali' persyaratan, maka para pendaftar diminta membuat surat pernyataan tertulis bermaterai. "Ketika mereka diterima setelah dicek ulang persyaratan tidak sesuai dengan kenyataan maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," tandas dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait