Pemberlakukan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM Ditunda hingga 2 Maret

Minggu 23-02-2020,18:45 WIB

PEMBUATAN SIM - Petugas Satpas Polres Pekalongan Kota sedang melayani pembuatan SIM dari para pemohon, belum lama ini. WAHYU HIDAYAT

KOTA - Pemberlakuan tes psikologi bagi seluruh pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan di jajaran Polda Jateng yang semula akan dimulai pada Senin (24/2/2020), ditunda hingga 2 Maret mendatang.

Penundaan ini berdasarkan hasil rapat terakhir jajaran Ditlantas Polda Jateng bersama seluruh Satlantas jajaran se wilayah hukum Polda Jateng beberapa hari lalu.

Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono kepada Radar Pekalongan, Minggu (23/2/2020). "Tes psikologi tidak jadi dilaksanakan mulai tanggal 24 Februari besok, tetapi diundur satu minggu lagi," katanya.

Disampaikan AKP Sutono, ditundanya pelaksanaan tes psikologi ini antara lain berkaitan dengan berbagai persiapan yang akan dimatangkan lebih dulu di semua Satpas Polres masing-masing maupun di tingkat Polda. Termasuk pula, penyiapan tim profesional psikolog dari Polda.

Sebelumnya diberitakan, Mulai 24 Februari 2020 seluruh pemohon pembuatan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM di seluruh Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, wajib mengikuti tes psikologi.

Aturan tersebut didasari pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ST Kapolri No ST/19663/X/2019 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani Psiko untuk Pengurus SIM.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan ST Kapolda Jateng No ST/213/I/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM di Seluruh Jajaran Polda Jateng mulai tanggal 24 Februari 2020.

Tes psikologi tersebut antara lain meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuan diadakan tes psikologi ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

"Jadi, pemohon SIM harus memenuhi sejumlah kriteria dan kompetensi. Selain berkompeten mengemudikan kendaraan, memahami berbagai aturan dan rambu-rambu lalu lintas, dia juga harus berkompeten dari segi psikis," kata Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Sutono, belum lama ini.

AKP Sutono mengungkapkan adanya tes psikologi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang disebabkan oleh faktor manusia karena adanya gangguan psikologi dari pengemudi.

Pelaksanaan tes psikologi ini, imbuh dia, akan melibatkan lembaga profesional psikologi atau tim psikolog profesional yang ditunjuk Polda Jateng. "Teknisnya nanti akan tim dari Polda untuk melakukan tes psikologi bagi para pemohon SIM," imbuhnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait