Pembuatan Akta Kelahiran Dapat melalui RS dan Puskesmas

Selasa 29-10-2019,16:15 WIB

PELAYANAN - Pelayanan pembuatan identitas kependudukan di Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan. Selain di Kantor Dindukcapil khusus untuk pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan melalui RS dan Puskesmas.

KOTA - Bagi penduduk Kota Pekalongan, pembuatan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir tidak harus di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan. Melainkan, dapat dibuat melalui rumah sakit (RS) atau Puskesmas se-Kota Pekalongan dimana si anak tersebut dilahirkan.

Hal ini lantaran, seluruh rumah sakit dan Puskesmas di Kota Pekalongan sudah menjalin kerja sama dengan Dindukcapil dalam hal pengurusan pembuatan Akta Kelahiran. "Pembuatan Akta Kelahiran dapat dibuat melalui RS dan Puskesmas tempat dimana si ibu melakukan persalinan. Ini berlaku bagi orang tua si bayi yang terdaftar sebagai Penduduk Kota Pekalongan. Pembuatan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dindukcapil Kota Pekalongan, Siswanto SE MM, Senin (28/10).

Dijelaskan Siswanto, perjanjian kerja sama antara Dindukcapil Kota Pekalongan dengan seluruh RS dan Puskesmas di Kota Pekalongan itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, akan memberi kemudahan pelayanan bagi orang tua yang melakukan persalinan di RS maupun Puskesmas setempat. Mereka tidak perlu lagi repot mengurus pembuatan Akta Kelahiran anaknya di Dindukcapil.

"Secara otomatis, RS atau Puskesmas setempat akan menguruskan pembuatan Akta Kelahiran bagi bayi yang dilahirkan di situ. Di RS atau Puskesmas tersebut sudah ada petugas yang akan menguruskan," katanya.

Dia menambahkan bahwa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini masih tetap sama. Demikian pula dengan lama waktu pengurusan, sampai Akta Kelahiran itu jadi. "Sesuai SOP, pembuatan Akta Kelahiran maksimal sampai empat hari. Bahkan seringkali dalam waktu satu atau dua hari sudah jadi, dan diserahkan ke orang tua sebelum si ibu pulang dari menjalani perawatan pascapersalinan dari rumah sakit atau puskesmas," ungkapnya.

Selain akan mendapatkan Akta Kelahiran bagi si bayi yang baru lahir, pihak orang tua dari bayi tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah diperbarui sesuai dengan perubahan isian data kependudukan, juga akan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama si bayi. "Jadi, dalam sekali pengurusan akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus," imbuhnya. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait