Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda Ditangkap

Senin 27-01-2020,19:50 WIB

BARANG BUKTI - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengedar dan atau pemakai tembakau gorila, Senin (27/1/2020) siang. WAHYU HIDAYAT

KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengguna dan atau pengedar narkoba jenis tembakau gorila, baru-baru ini.

Tersangka, N (25), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan dan AW (23), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan diamankan berikut barang bukti berupa dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp800 ribu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari dan Kasubbag Humas AKP Suparji, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Senin (27/1/2020) siang menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (7/1/2020) malam di daerah Pandanarum, Kecamatan Tirto.

Kapolres menerangkan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

"Petugas melakukan penyelidian atas informasi tersebut. Lalu pada hari Rabu, 7 Januari 2020 pukul 22.00 wib petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, serta mengamankan barang bukti dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram yang merupakan sisa yang belum terjual, dua HP, dan uang Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan dari tembakau gorila dimaksud," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan informasi kalau tembakau gorila tersebut didapatkan tersangka dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya, barang tersebut dikirimkan ke alamat tertentu. "Barang dipesan, kemudian dikirimkan dengan sistem jatuh alamat," terangnya.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait