Kasus pencabulan yang melibatkan usia anak kembali terjadi di Kabupaten Brebes, Senin (4/2). Kali ini korbannya merupakan seorang gadis difabel atau anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 17 tahun, yang dicabuli oleh tetangganya sendiri.
Pelaku pencabulan, MN, 35, merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10 ribu, pelaku melancarkan aksi bejat di rumah korban yang saat itu sepi.
Pelaku kini berurusan dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Saat di ruang penyidik, tersangka MN mengaku, aksi bejatnya dilakukan di dalam rumah korban yang sepi. Saat itu, keluarga korban sedang tidak ada di rumah. Pelaku mendatangi rumah korban kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Olehnya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu.
"Rumahnya sepi. Lagi tidak pada di rumah keluarganya. Saya masuk kemudian membujuk korban," kata MN, Senin (4/2).
Sementara itu, Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, melalui Kasubag Humas, Iptu Umi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah ibu korban curiga dengan anaknya yang memiliki uang senilai Rp 10 ribu yang ternyata pemberian dari tersangka. Korban kemudian menceritakan perilaku bejat tetangganya kepada sang ibu.
"Korban akhirnya cerita sama ibunya bahwa korban mendapatkan uang Rp 10 dari tetangga. Korban mengaku pada ibunya atas kejadian yang dialaminya," katanya.
Usai diceritakan perilaku bejat tetangga, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes.
Tersangka terancam hitungan selama 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur. "Kasus pencabulan terhadap ABK di Brebes ini bukan kali ini saja terjadi," pungkasnya. (fid/ism)