KEDUNGWUNI - Sungguh keji apa yang oleh Pranyoto alias Pentet (22) warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ini terhadap kekasihnya Irma (19). Bagaimana tidak, gadis yang telah dikenalnya sejak 4 tahun lalu dan sudah ia pacari selama 2 tahun tersebut, dianiaya serta hendak ia bunuh.
Penyebabnya sendiri adalah Irma minta agar Pentet bertanggungjawab karena telah menghamili korban. Namun, ternyata justru perbuatan keji yang diterima oleh korban.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Minggu (6/1/2019) sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu korban hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motornya Honda Beat G-5378-BB. Namun korban mendapat pesan singkat (inbox FB) dari pelaku yang meminta untuk dijemput didepan Gang Dukuh Pejaten, Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni.
Tak menaruh curiga sedikitpun, korban menjemput pelaku ditempat yang dimaksud. Selanjutnya pelaku minta untuk diantarkan menemui temannya yang ada di lingkungan bendungan Kletak Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni.
Diperjalanan, pelaku meminjam Handphone milik Korban dengan alasan untuk berkomunikasi dengan temannya yang hendak ditemuinya di Bendungan Kletak.
Sesampainya di Bendungan Kletak sekira pukul 19.00 Wib dan tepatnya di sekitar pintu air, korban turun dari sepeda motornya kemudian mengambil kunci kontak motor miliknya tersebut dan dimasukkan kedalam kantong celananya.
Saat itu pelaku berjalan menuju ke atas pintu air sambil bermain HP milik korban yang sebelumnya dipinjamnya. Selang beberapa saat kemudian pelaku mengundang korban untuk ke atas pintu air.
Setelah keduanya dalam posisi berhadapan diatas pintu air, secara tiba-tiba pelaku mendorong badan korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban terjatuh masuk kedalam sungai.
Ketika korban berada didalam sungai dan berusaha menyelamatkan diri dengan memegangi besi saringan sampah, pelaku dari atas pintu air melempar batu ke arah korban sebanyak 3 kali lebih dan mengenai kepalanya.
Merasa jiwanya terancam, korban berteriak minta tolong. Rupanya teriakan korban didengar oleh 2 orang yang saat itu sedang mencari ikan disungai tersebut yang kemudian langsung datang menghampiri dan langsung menolong dengan mengangkat korban ke atas pintu . Sementara itu elarikan diri dari tempat kejadian.
Korban sendiri oleh warga selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni, dan oleh petugas, Irma dibawa berobat ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, bahwa saat itu korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian kening sebelah kanan. Selain itu juga korban mengalami kerugian secara materi sebesar kurang lebih Rp1 juta.
Berkat kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, pada hari selasa (30/7/2019) keberadaan pelaku dapat diketahui oleh petugas. Pelakupun akhirnya ditangkap saat berada di Desa Kaliketing ecamatan Doro.
"Kami dari pihak kepolisian sempat kesusahan menangkap tersangka, karena sering berpindah-pindah tempat. Namun atas informasi dari masyarakat, kami bisa menangkap dan mengamankan tersangka," ungkap Iptu Akrom.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun hukuman kurungan.