Nilai Subsidi Pupuk Naik

Jumat 11-02-2022,11:30 WIB

**Alokasi Pupuk Tetap Belum Mencukupi Kebutuhan

BATANG - Alokasi jatah pupuk subsidi di Kabupaten Batang rupanya belum sesuai dengan usulan kebutuhan. Padahal sebelumnya usulan ini sudah disesuaikan dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari 72.444 petani.

Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang membenarkan kondisi tersebut. Meski begitu jika melihat jatah pupuk subsidi yang ada, nilai subsidinya naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Bahkan kenaikkan nilai subsidi di tahun ini mencapai hingga lebih dari Rp100 miliar. Dimana sebelumnya nilai subsidi tercatat sebanyak Rp63 miliar.

"Memang permintaan yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi jatah pupuk subsidi untuk petani. Meski begitu nilai nominal subisidinya naik bahkan hingga Rp100 miliar lebih, kisaran Rp125 miliar," ujar Kabid Tanaman Pangan, Ir Johan Rudi saat diwawancarai pada Kamis (10/2/2022).

Dijelaskannya, ada beberapa jenis pupuk subsidi yang ada di Batang. Seperti Urea, ZA, NPK, SP36, Pupuk Organik Granol, dan juga Pupuk Organik Cair.

Alokasi jatah subisidi pupuk urea yang diterima senyak 13.712 ton dari usulan 18 Ribu ton. Sedangkan NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 Ribu ton. Untuk jenis SP36 Batang mendapatkan jatah 668 Ton dari usulan 744 ton. Jenis pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.

"Dan untuk pupuk organik Granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Sedangkan Pupuk organik cair 1,3 Juta liter dari usulan sebanyak 29ribu liter," ujarnya.

Kendati belum sesuai kebutuhan, ia berharap petani Batang dapat memanfaatkan program subsidi pupuk ini dengan baik, sehingga dana subisidi yang diberikan bisa lebih terserap dan tepat sasaran.

"Karena harga Subsidinya sangat tinggi, dibandingkan harga normal. Sehingga harus benar-benar tepat sasaran. Contohnya saja untuk NPK dijual Rp2.300 per kilogramnya. Padahal jika non subsidi harganya bisa di atas Rp12.500 per kilogramnya," imbuh Johan.

Ditambahkan Johan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea subsidi Rp2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp800 per kilogram, dan Pupuk organik cair Rp20 Ribu per liter.

Dispaperta juga mengingatkan petani, bila menemukan penyalahgunaan pupuk subdisi agar melapor ke pihak berwajib sehingga ada penindakan. "Jadi jika ada pelanggaran dan alokasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran kami mohon masyarakat bisa melapor. Baik itu ke polres, kodim, atau juga ke Dispaperta," pungkasnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait