**Hasil Sementara, Tarif Diajukan ke Bupati
KAJEN - Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Pekalongan melakukan pembahasan tarif angkutan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Selasa (13/09/2022). Disepekati kenaikan tarif angkutan 30 sampai 40 persen dampak naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekadar untuk diketahui, Forum LLAJ yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Pekalongan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Organda, Koperasi, dan Paguyuban, melakukan pembahasan untuk mengindari gejolak sosial. Terutama terkait naiknya biaya operasional angkutan umum dampak kenaikan BBM.
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Suherdi, menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan ada dua hal yang disepakati dalam pertemuan dengan teman-teman angkutan. Pertama, untuk angkutan pedesaan dan kedua untuk yang AKDP. Kenaikan itu merupakan kebijakan kenaikkan harga BBM yang dipastikan dibarengi naiknya harga barang seperti suku cadang.
"Ada beberapa hal yang disepakati dari hasil rapat tadi yang dituangkan dalam berita acara. Pertama terkait dengan angkutan pedesaan disepakati bersama Organda dan paguyuban, tarif naik sebesar Rp 2 ribu," katanya.
Dijelaskan, kenaika tarif sifatnya masih sementara menunggu diajukan menjadi Perbup, yang tengah diajukan oleh Dinas Perhubungan. Adapun yang untuk AKDP juga sama namun ini menunggu dari ketetapan Gubernur Jawa Tengah.
"Jadi naiknya sekitar Rp 2 ribu. Dan prosentasenya bervariasi antara 30 sampai 40 persen. Karena misalkan besarannya kecil Rp 5 ribu, naik Rp 2 ribu, kan berarti prosentase naiknya sekian persen. Untuk tarifnya diberlakukan hari ini juga dan semoga secepatnya jadi Perbup dan sekarang sudah masuk di Bagian Hukum."
Senada disampaikan Ketua Organda Kabupaten Pekalongan, Slamet Sutrisno. Ia menyampaikan saat ini belum ada kenaikan tarif yang pasti. Namun ada kesepakatan yang diajukan dulu ke Bupati terutama angkutan pedesaan. Sedangkan untuk AKDP nanti menunggu diajukan peraturan Gubernur.
"Hari ini (kemarin, red) teman-teman kumpul, merembug bersama dan ada kesepakatan kenaikan sementara sudah tertuang Kajen-Kedungwuni semula Rp 8 ribu jadi Rp 10 ribu. Sambil menunggu ketetapan atau yang pasti, untuk AKDP dari provinsi yang pedesaan dari kabupaten dan mulai hari ini berlaku, padahal harusnya kemarin," terangnya.
Diterangkan, sebelum ada pembahasan angkot tarif beberapa angkutan sebagian ada yang masih menggunakan lama, ada juga yang sudah menaikkan. Makanya, mulai kemarin diberlakukan tarif baru sementara dengan tidak memaksa penumpang, artinya itu hanya untuk acuan, biar tidak salah pahamdengan penumpang.
"Hari ini (kemarin, red) keputusan itu baru mau diajukan ke Bupati. Mungkin beberapa hari ditetapkan dan kami harapannya secepatnya. Intinya, keputusan itu hanya sebagai pegangan biar tidak terlalu tinggi, dan menghindari konflik antara sopir dengan penumpang," imbuhnya.
Adapun kesepakatan tarif untuk sementara Kajen - Kedungwumi sebelumnya Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu, Kajen - Pekalongan semula Rp 20 ribu menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan Kajen - Bojong semula Rp 5 ribu kini menjadi Rp 7 ribu dan Bojong - Wiradesa Rp 5 ribu sekarang Rp 7 ribu.(Yon)