Disetujui, Sekarang Raperda LPPL Radio Kota Santri Sudah Menjadi Perda

Senin 17-06-2019,16:45 WIB

TANDATANGANI - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun saat penandatanganan pengesahan Perda.

KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio "Kota Santri" disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama diwujudkan dengan penandatanganan oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dan Ketua DPRD Hj. Hindun beserta para Wakil Ketua DPRD, Senin (17/6/2019) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Penandatanganan disaksikan oleh para unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Sekda Kabupaten Pekalongan beserta para Kepala OPD se Kabupaten Pekalongan, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio "Kota Santri", sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Saran, pemikiran dan catatan yang telah disampaikan oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD melalui rapat kerja pembahasan, pandangan umum dan kata akhir, akan kami gunakan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan lebih lanjut, khususnya dalam teknis penyelenggaraan manajemen dan operasional siaran, sehingga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan LPPL 4.0 dalam bentuk siaran digital, multipleksing, serta konvergensi aplikasi teknologi komunikasi dan informasi," ujar Bupati.

Maka dari itu, lebih lanjut Bupati berharap, dengan ditetapkannya Perda LPPL tersebut kita mempunyai komitmen dan tanggung jawab bersama didalam membangun sistem dan penguatan serta optimalisasi dalam memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, media kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan melalui penyelenggaraan siaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah Kabupaten Pekalongan.

Radio Kota Santri akan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang sebentar lagi sudah punya legal kuat yaitu Peraturan Daerah (Perda).

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, Radio Kota Santri menjadi radionya wong kabupaten pekalongan sebagai pusat informasi, pusat hiburan, pusat interaksi masyarakat serta menjadi agen dari perubahan, karena media menjadi pilar reformasi kita," tutur Bupati Asip.

View this post on Instagram
A post shared by Radar Pekalongan (@radarpekalongan) on Jun 17, 2019 at 5:14pm PDT

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menambahkan setelah melihat pandangan umum dan kata akhir dari tiap fraksi, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Pembangunan Sejahtera dan Fraksi Merah Putih. Kami menilai bahwa Raperda LPPL Radio Kota Santri perlu disetujui menjadi Perda.

"Jadi tadi sudah kita Sah kan Perda LPPL Radio Kota Santri, tentunya kita berharap agar radio ini semakin efektif untuk menyuarakan pembangunan di Kabupaten Pekalongan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dari radio ini," tutup Hj. Hindun.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini