Satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol G 4153 PK, diamankan jajaran Polsek Kajen, setelah ditinggal pemiliknya di sebuah kebun kosong yang berada di Dukuh Nambangan, Desa Nyamok yang berbatasan dengan Kelurahan Kajen Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/8/2019) pukul 14.30 Wib.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan informasi mengenai sepeda motor yang ditinggal pemilknya langsung menuju lokasi.
"Dan saat ini sepeda motor tersebut kami amankan di Polsek Kajen, bagi warga yang merasa bahwa itu adalah sepeda motor miliknya bisa langsung ke kantor sambil membawa surat kepemilikan atau surat bukti kepemilikan," ucap Kasubag Humas.
Kasubbag Humas menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah itu hasil kejahatan yang sengaja ditinggal, karena sampai saat ini belum ada laporan masuk dari warga yang merasa kehilangan. (yon/red)