Ditolak Mudik Di Kampung Halaman, PL Karaoke akan Diantar Satpol PP

Rabu 22-04-2020,20:13 WIB

Sejumlah PL saat berada di kantor Satpol PP. (RmolJateng)

Sebagai bentuk empati terhadap beberapa Pemandu Lagu atau PL karaoke di eks lokalisasi GBL, Satpol PP Kota Semarang akan mengantar pulang ke kampung asalnya.

Pasalnya, sejak ada edaran dan penutupan sementara seluruh tempat hiburan, PL khususnya di karaoke tersebut ditolak untuk pulang ke kampung halamannya.

"Karena ditolak pulang ke halamannya, para PL ini memilih kost di sekitaran GBL," ujar Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu lanjut Fajar, pihaknya akan mengantarkan para PL tersebut ke kampung halamanya paling lambat tanggal 24 April 2020.

"Para PL, saat ini masih kita bina di kantor Satpol PP. Kami minta tolong semua kabupaten/kota mau menerima warganya. Apalagi mereka negatif dari wabah Covid-19. Apabila didapati positif segera dirujuk ke rumah sakit," tambah Fajar.

Untuk diketahui, sedikitnya 25 PL tersebut diketahui tidak pulang kampung meski tempat karaokenya tutup saat Satpol PP Kota Semarang melakukan pantauan tempat hiburan yang bandel.

Para PL itu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang untuk didata kemudian akan diantarkan pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Sementara itu tambah Fajar, hasil dari pantauan pihaknya, tempat hiburan semuanya tutup sesuai dengan edaran dari pemerintah.

"Bagi warga yang mengetahui ada tempat hiburan yang tetap bandel buka, untuk bisa melaporkan ke Satpol PP Kota Semarang," pungkas Fajar. (jie/rmoljateng)

Tags :
Kategori :

Terkait