DPRD Kabupaten Pekalongan Cari Formulasi Dana Talangan

Rabu 18-03-2020,23:57 WIB

STUDY BANDING - Komisi 1 dan 4 DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan study untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Dari hasil kunjungan ternyata harus ada dana talang bagi rakyat miskin yang belum ter-cover BPJS.

Saat Kunker ke Palembang

Komisi 1 dan 4 DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan study untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Dari hasil kunjungan ke dua daerah ternyata harus ada dana talang bagi rakyat miskin yang belum ter-cover BPJS.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan, Dody Prasetyo kepada Radar, Rabu (18/3/2020). Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam kunjungan dari Pemkab Banyuasin dan Pemkab Ogan Ilir. Antara lain pentingnya pelayanan kesehatan masyarakat dan tentang tata kelola penanganan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jadi di dua Pemkab itu ada semacam dana talangan bagi rakyat miskin pada BPJS yang dicover pada pemerintah. Misalnya ada beberapa rakyat miskin yang tak memiliki layanan kesehatan baik itu dari pemerintah pusat atau daerah, caranya mereka mengalokasikan dana semacam Jamkesda dahulu. Jadi mereka menyiapkan dana dahulu sebelum dicover BPJS Pemkab, " terangnya.

Dikatakan selain dana talangan kesehatan bagi masyarakat adapula dana berkaitan dengan BLUD. Jadi BLUD ini ada aturan sendiri terkait dengan pererkrutan karyawan. Dari aturan tersebut dengan adanya PP 49 tahun 2018 tentang PPPK, maka lima tahun kedepan tidak ada lagi karyawan honorer.

"Nah kesempatan sebelum lima tahun ini kita gunakan untuk rekruitmen BLUD, karena kalau kita lihat masih banyak kekurangan karyawan di BLUD pada Puskesmas atau Rumah Sakit yang sudah masuk BLUD. Untuk dana talangan itu sebenarnya mirip seperti punya kita dulu yaitu Jamkesda dan kita akan lihat regulasinya terlebih dahulu masih memperbolehkan tidak, " lanjutnya.

Ke depan, pihaknya akan mencari formula bagaimana caranya masyarakat yang tak punya kartu BPJS itu tetep bisa dilayani oleh RSUD yang ada di Kabupaten.

"Dari hasil study kita akan mencari regulasi yang tepat, seperti apa diperbolehkan atau tidak? terus pos dananya diperbolehkan atau tidak?. Kemudian dana taruh dimana Dinkes atau di Dinsos, " imbuhnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait