Dijelaskan, pasien selanjutnya diberikan obat untuk dibawa pulang diberikan multivitamin asam lambung dan obat pelindung lambung. Dokter pun memberikan edukasi kepada keluarga pasien agar saat di rumah pasien tidak terlambat makan, minum obat secara teratur apabila pasien mendadak lemes agar segera dibawa ke rumah sakit.
Karena Sesuai dengan peraturan presiden no 11 tahun 2013 pasal 25 B artinya bahwa pelayanan yang tak dijamin adalah pelayanan yang dilakukan tidak dijamin kecuali dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, apabila pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka biaya tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.
"Namun setelah pulang pasien datang kembali ke rumah sakit pada Sabtu dini hari 5 Oktober 2019 jam 01.30 wib dalam kondisi sudah meninggal dunia," imbuhnya. (Yon)