KAJEN - Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan merekomendasikan agar tidak ada PHK di PT Pajitex. Pasalnya, secara fisik, perusahaan di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan itu tak tampak kolaps. Pasalnya, perusahaan saat ini masih membangun fasilitas perusahaan yang tampak lebih bagus.
"Komisi 4 merekomendasikan PHK tidak terjadi di Pajitex. Kami melihat fisiknya, kalau melihat ke dalam tidak mampu. Perusahaan saat ini terus membangun fasilitas yang tampak megah, sehingga alasan kolaps kami nilai tidak tepat," kata Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli.
Komisi 4 juga merekomendasikan pembenahan BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di PT Pajitex, dan dinas terkait bersama pengawas ketenagakerjaan untuk turun tangan dalam mengatasi persoalan di PT Pajitex.
Kholis Jazuli menyampaikan ketiga rekomendasi itu usai Komisi 4 memediasi persoalan ketenagakerjaan di PT Pajitex, Jumat (9/10/2020).
"Hari ini kita ada agenda menjembatani permasalahan pekerjaan pekerja di PT Pajitex dan Sendi Pratama," kata dua.
Dikatakan, untuk persoalan di PT Sendi Pratama sudah clear. Pihak perusahaan walaupun tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan dari karyawan, namun ada itikad baik dengan memberikan sebidang tanah sebagai pengganti pesangon.
"Saya juga kaget pihak perusahaan berani memberikan sebidang tanah sebagai ganti. Yang masih menjadi permasalahan di PT Pajitex," kata dia.
Dikatakan, setelah mendengarkan laporan dari pihak pekerja dan pihak-pihak yang berkompeten terkait persoalan di PT Pajitex masih banyak pro dan kontra. Dikatakan, pihak perusahaan tampak serius akan melakukan PHK, walaupun menurut penilaian Komisi 4 perusahaan belum memenuhi kriteria untuk bisa mem-PHK karyawannya.
"Melihat undang-undang dan PKB di PT Pajitex menurut kami belum bisa sepihak mem-PHK karyawan dengan melihat tadi yang disampaikan dinas terkait dan pengawas, Pajitex ini tidak kolaps," kata dia.
Dikatakan, manajemen perusahaan menyampaikan PHK dilakukan karena kondisi keuangan tidak baik karena pemasaran kurang.
Namun, kata dia, kenyataan di lapangan tidak seperti itu.
"Menurut kami tidak seperti itu karena tadi dinas menyampaikan bulan-bulan kemarin sebelum persoalan ini mencuat manajemen minta izin untuk perluasan perusahaan. Masyarakat pun tahu dan kami pun kalau lewat situ, Pajitex mbangun gedung yang menurut kami tidak mungkin kalau perusahaan itu kolaps. Menurut kami ya malah berkembang karena bangunannya megah, sehingga alasan kondisi keuangan yang sulit kami nilai tidak pas," ujar dia.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto saat audiensi mengatakan, persoalan perselisihan hubungan kerja di PT Pajitex masih dibahas secara bipartit. Dikatakan, di perusahaan itu ada beberapa unit, dan hanya satu unit yang karyawannya di PHK, yakni di unit Shuttle.
Diakuinya, manajemen PT Pajitex ke DPM PTSP untuk mengurus izin perluasan usaha sebelum ada permasalahan ini. "Pada bulan Mei baru ada rentetan peristiwa. Ada permasalahan di unit Shuttle karena kurangnya order. Di situ juga muncul laporan ada pergantian mesin," kata Edy.
Dikatakan, kemajuan teknologi berdampak pada perusahaan. Pihak perusahaan telah merumahkan dulu karyawan di unit Shuttle, selanjutnya masuk secara bergiliran, lalu masuk menurut waktu. Sehingga pihak perusahaan tidak langsung melakukan PHK.