KOTA - Anggota DPRD dari Fraksi Amanat Indonesia Raya, M Rizqon, meminta kepada Pemkot Pekalongan untuk mencarikan solusi bagi para penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Yaitu bagi penerima yang benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya tukang.
"Pertama berkaitan dengan penerima RTLH. Saya mendapat aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan tidak mampu yang menerima bantuan rehab RTLH. Mereka ini tetap harus menyediakan biaya tukang, kalau tidak ada maka itu tidak tertangani. Apakah ini tidak ada solusi?" kata Rizqon saat menyampaikan interupsi dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (30/11/2022).
Dia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang baku dan memang kebijakan dari Pemkot Pekalongan. Jika memang kebijakan tersebut murni dari Pemkot Pekalongan, maka pihaknya meminta ada solusi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
"Kalau benar-benar penerima ini tidak mampu, kami minta ada solusi. Apakah itu dibebaskan, atau sekaligus dimasukkan dalam anggran rehab yang diberikan. Misalnya jika dapat Rp10 juta, dan dihitung biaya tukang Rp2 juta, ya sudah maka yang Rp8 juta itu yang digunakan untuk mengerjakan," tuturnya.
Dengan begitu maka penerima tidak akan terbebani dengan biaya tambahan dan benar-benar merasa terbantu. Selain itu, jangan sampai penerima yang masuk kategori miskin dan layak menerima bantuan rehab RTLH menjadi batal karena tidak adanya biaya untuk tukang.
"Ini adalah aspirasi dari masyarakat kami sehingga kami meminta agar Pemkot Pekalongan bisa benar-benar memperhatikan dan mencarikan solusi dari masalah ini," harapnya.(nul)