DPRD Minta Direktur Perumda Tirtayasa Dinonaktifkan

Selasa 08-10-2019,11:15 WIB

*Diduga Ada Kecurangan dalam Seleksi

BERLANGSUNG PANAS - Rapat kerja yang digelar Komisi A dan Komisi B DPRD bersama Gerakan Rakyat Pekalongan dan pihak Pansel direktur Perumda Tirtayasa, Senin (7/10) berlangsung panas. DPRD merekomendasikan agar direktur Perumda Tirtayasa nonaktif sampai proses klarifikasi selesai karena adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi.

KOTA - DPRD Kota Pekalongan meminta agar Direktur Perumda Tirtayasa yang baru saja dilantik, Muhammad Iqbal, untuk nonaktif sementara waktu. Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi Direktur Perumda Tirtayasa. DPRD meminta agar Iqbal menunggu hasil klarifikasi yang tengah dilakukan DPRD tuntas dan menemui titik terang atas permasalahan tersebut.

Rekomendasi itu menjadi salah satu dari tiga rekomendasi yang disampaikan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab, dalam audiensi bersama Gerakan Rakyat Pekalongan dan pihak Pansel pemilihan direktur Perumda Tirtayasa, Senin (7/10) di Ruang Komisi A. "Kami menghormati kinerja wali kota yang telah melantik saudara Iqbal. Tapi kami meminta agar saudara Iqbal tidak menjalankan tugasnya dulu sampai proses klarifikasi selesai," tutur Balgis.

Balgis menyatakan, rapat terkait pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangand alam proses seleksi direktur Perumda Tirtayasa masih akan berlanjut. Sebab dalam rapat siang itu, masih banyak hal yang belum dapat dijawab oleh Pansel. "Rapat belum selesai dan akan dilanjutkan kembali. Hari ini, kami baru mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang mengadukan masalah ini ke DPRD," tambahnya.

Selain meminta Iqbal untuk nonaktif, dalam rekomendasinya DPRD juga meminta agar pihak Pansel memberikan jawaban tertulis atas apa yang dipertanyakan oleh DPRD dalam rapat tersebut. Kemudian, DPRD juga meminta seluruh berkas dalam proses seleksi agar digandakan dan diserahkan ke DPRD dalam waktu 1 x 24 jam.

Rekomendasi tersebut merupakan kesimpulan dari berbagai pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan anggota DPRD dari Komisi A dan Komisi B dalam audiensi tersebut. Sebagian besar anggota DPRD yang hadir, menduga bahwa ada kecurangan dalam proses seleksi sehingga harus diusut dan diurai hingga tuntas.

Rapat kerja siang itu digelar setelah adanya permintaan audiensi oleh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pekalongan. Kehadiran mereka, ingin meluruskan apa yang menjadi pembicaraan di tengah masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam seleksi direktur Perumda Tirtayasa.

Perwakilan Gerakan Rakyat Pekalongan, Jones F Simbolon menyatakan, ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam proses seleksi. Yang utama yakni poin 13 syarat umum pada proses seleksi calon direktur Perumda Tirtayasa. Dalam poin itu disebutkan bahwa calon direktur yang mengikuti seleksi tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah atau calon legislatif. Sedangkan direktur terpilih, Iqbal, diduga masih aktif menjabat sebagai pengurus DPC PDI-P Kota Pekalongan.

"Berdasarkan surat dari DPP, direktur terpilih tercatat sebagai wakil ketua DPC PDI-P Kota Pekalongan periode 2019-2024. Terlepas bahwa berdasarkan informasi yang didapat direktur telah mengundurkan diri, tapi menurut kami SK mundur harusnya diterbitkan oleh DPP bukan DPC dan ternyata pengajuan mundur belum mendapatkan jawaban dari DPP," jelasnya.

Selain itu, ada beberapa kejanggalan lain yang diduga sengaja dilakukan Pansel untuk memuluskan jalan Iqbal sebagai direktur. Hal itu dikatakan Jones perlu diluruskan dan diklarifikasi secara tuntas agar masyarakat tidak selalu berfikir bahwa kebijakan Pemkot lebih mengedepankan pendekatan pribadi.

"Kalau ada indikasi kecurangan yang terbukti, kami meminta perlu untuk diambil tindakan agar direktur terpililh bisa diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami minta di sini tidak hanya bicara normatif saja, tapi harus sampai ujung akarnya. Dan bila perlu, ada upaya hukum lebih lanjut demi memberikan efek jera," tegasnya.

Atas pertanyaan dari Gerakan Rakyat Pekalongan, Ketua Pansel Direktur Perumda Tirtayasa, Erli Nufianti menyatakan, bahwa terkait poin nomor 13 dalam syarat umum pelamar pihaknya sudah meminta seluruh pelamar untuk membuat surat pernyataan bahwa sedang tidak menjadi pengurus parpol. Untuk Iqbal, juga telah membuat surat pernyataan tersebut serta telah menyertakan bukti surat pengunduran dirinya yang disertai surat tanda terima yang ditandatangani ketua dan skretaris DPC PDI-P Kota Pekalongan.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan surat pengunduran diri selaku wakil ketua bidang kaderisasi dan ideologi masa kepengurusan tahun 2015-2020. Surat juga dilampiri tanda terima dari DPC PDI-P yang ditandatangani ketua yakni Agung Satria dan sekretaris DPC PDI-P yakni Edy Supriyanto. Berdasarkan surat itu, Pansel melanjutkan prosesnya," jelas Erli.

Anggota Pansel, Susilo menambahkan, adanya surat pernyataan membuat apa yang dituangkan di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. "Kami minta juga untuk yang bersangkutan menunjukkan bukti bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai dan setelah kita telusuri memang sudah ada. Itu bagi kami, tim Pansel sudah cukup sehingga prosesnya dapat dilanjutkan. Apalagi di dalamnya ada tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPC PDI-P," tambahnya.

*DPRD Buka Kemungkinan Gunakan Hak Angket

Tags :
Kategori :

Terkait