DPRD Minta Jam Malam Dievaluasi

Sabtu 04-04-2020,11:15 WIB

*Baik Teknis Maupun Pemberlakuannya

PATROLI - Petugas gabungan saat melakukan patroli penertiban jam malam di hari pertama, Rabu (1/4/2020) lalu.

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyoroti pemberlakuan jam malam oleh Pemkot Pekalongan yang sudah dua hari terakhir berjalan. Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, Jumat (3/4/2020),

membahas terkait realokasi anggaran dan kegiatan yang akan dilakukan untuk pencegahan penanganan covid-19, dalam rapat tersebut juga terdapat berbagai masukan terkait pemberlakuan jam malam di Kota Pekalongan. Sejumlah anggota Banggar yang hadir meminta agar jam malam dievaluasi kembali apakah tetap diterapkan tapi dengan teknis tertentu atau dicabut seluruhnya.

Sepeti disampaikan Anggota Fraksi Amanat Indonesia Raya, Rizqon. Dia mempertanyakan terkait apa standarisasi bahwa jam malam dianggap berhasil. Juga apakah jam malam memang harus benar-benar diterapkan dengan sistem saat ini apakah bisa diubah. "Yang menjadi acuan jam malam ini berhasil itu apa. Ini nanti sampai kapan dan pemberlakuannya dicabut setelah seperti apa kondisinya," kata Rizqon.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Banggar dari Fraksi PKS, Mungzilin. Dia menekankan, jika nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap pemberlakuan jam malam yang terpenting adalah jam buka pedagang agar jangan dibatasi. "Harus mulai nanti malam. Entah nanti akan diebaluasi atau dilakukan perubahan silakan. Yang terpenting harus mulai nanti malam pedagang tidak lagi diminta untuk tutup," katanya.

Dia mengaku memantau sendiri kondisi saat jam malam diberlakukan. Mungzilin menyatakan bahwa dia melihat tidak ada efektifitas terhadap pemberlakuan kebijakan itu. "Apa si yang didapatkan saya lihat seperti tidak ada. Seperti apa dampaknya ini juga tidak terlihat jadi ini perlu dievaluasi lagi. Jangan sampai kebijakan ini harus ditebus dengan pengorbanan masyarakat," tambah Mungzilin.

Menjawab permintaan tersebut, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan bahwa pada dasarnya penerapan jam malam adalah untuk mengurangi kegiatan kerumunan pada malam hari. Namun pihaknya menyatakan bahwa membuka kemungkinan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Memang sudah ada masukan terkait dengan pencegahan terjadinya kerumunan ini. Apakah nanti pedagang tetap diperbolehkan buka namun menerapkan protokol kesehatan dan pembeli harus membawa pulang makanannya. Tapi pada intinya tujuan penerapan jam malam ini adalah untuk mencegah adanya kerumunan orang-orang yang kongkow di malam hari. Selanjutnya akan kami lakukan evaluasi," jelasnya.

Namun Sekda menyatakan, pemberlakuan jam malam awalnya disepakati dalam rapat bersama antara gugus tugas dengan Forkompimda. Sehingga usulan dan masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut akan disampaikan dan dibahas dalam rapat serupa bersama Forkompimda.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab menyatakan bahwa pemberlakuan jam malam disepakati dalam rapat terbatas gugus tugas bersama Forkompimda. Sehingga jika ada evaluasi maupun masukan-masukan terkait penerapannya juga harus dibahas bersama gugus tugas dan forkompimda. "Karena ini disepakati bersama Forkompimda jadi nanti evaluasinya juga dilakukan bersama Forkompimda," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait