DPRD Rekomendasikan Kenaikan Insentif Ketua RT/RW Menjadi Rp 200 Ribu

Senin 04-10-2021,11:40 WIB

KOTA PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan merekomendasikan kepada Pemkot Pekalongan untuk menambah insentif ketua RT dan ketua RW se Kota Pekalongan dari yang saat ini berlaku sebesar Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu. Rekomendasi itu masuk dalam lampiran penetapan Perubahan APBD Kota Pekalongan tahun 2021 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/9/2021) malam.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, penambahan insentif sebesar Rp 50 ribu itu akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan yakni Oktober, November dan Desember. "Yang memang cukup penting kita rekomendasikan adalah kenaikan insentif ketua RT RW selama tiga bulan ke depan. Karena kami melihat kinerja mereka cukup luar biasa selama ini dan perlu ada apresiasi," kata Azmi yang ditemui usai memimpin Rapat Paripurna.

Selain penambahan insentif ketua RT dan ketua RW, ada enam poin rekomendasi dan catatan lain yang disertakan dalam penetapan Raperda Perubahan APBD tahun 2021. Diantaranya Pemkot Pekalongan diminta untuk menggali potensi pendapatan lain agar pembangunan tetap dapat berjalan meskipun di tengah pandemi Covid-19. Kemudian penanganan rob, peningkatan kualitas jalan, dan lingkungan masih menjadi program prioritas.

Mengenai prioritas anggaran dalam Perubahan APBD tahun 2021, Azmi menjelaskan yang tetap masih menjadi prioritas adalah penanganan Covid-19 dengan berpedoman pada PMK 07. Di mana beberapa anggaran sudah direfocusing terlebih dulu diantaranya untuk insentif tenaga kesehatan, operasi kepatuhan prokes dan pelaksanaan vaksinasi.

"Prioritas belanja lainnya selain untuk penanganan Covid-19 juga untuk penanganan banjir dan rob. Di Krapyak sudah mulai dibangun program dari Kotaku, kemudian tadi juga disampaikan di Panjang Wetan harapannya seluruh program dapat berjalan. Ini akan menjadi catatan khusus di DPRD agar nantinya wilayah tersebut tidak lagi menjadi lokasi banjir yang parah saat musim hujan," jelasnya.

Sementara untuk Perubahan APBD tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,041 triliun yang merupakan anggaran belanja. Sementara untuk anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp 930 miliar sehingga masih terdapat defisit sekitar Rp 111 juta yang selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, selain pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2021 juga terdapat satu agenda lainnya yakni pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda yakni dua Raperda usulan wali kota masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Retribusi TPI. Satu Raperda lain merupakan Raperda prakarsa DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait