KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyepakati untuk memperjuangkan agar alokasi dana penghargaan dan perlindungan (harlindung) triwulan akhir (Oktober, November, Desember) dapat dikembalikan. Sehingga hak para guru tetap terlindungi. Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD, Balgis Diab saat menerima kunjungan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Pekalongan, Senin (6/7/2020) di Ruang kerjanya.
"Sebelum saya menerima kedatangan bapak semua, saya sudah menerima suratnya dan langsung saya minta kepada Komisi C agar bisa menindaklanjuti ini. Yaitu agar alokasi harlindung bisa dikembalikan. Baik lewat refocusing anggaran kembali, jika ada, atau lewat anggaran perubahan nanti," kata Balgis.
Komitmen itu dikatakan Balgis sebagai bentuk penghargaan kepada guru. Dengan dikembalikannya alokasi harlindung, diharapkannya dapat menjadi motivasi bagi para guru non PNS untuk semangat mengajar di tengah kondisi pandemi. "Kami sudah tahu gambarannya seperti apa dan ini nanti akan kami sampaikan ke instansi terkait," tambahnya.
Selain usulan pengembalian alokasi harlindung, dalam pertemuan itu DPRD juga mendapatkan masukan terkait pengembalian alokasi anggaran tunjangan jasa kinerja (jaskin). Juga usulan dari PGSI agar Pemkot Pekalongan juga mempertahankan harlindung bagi guru non PNS di tingkat SMA dan SMK.
Menanggapi permintaan itu, Balgis meminta BMPS maupun PGSI dapat memberikan data terkait tunjangan jaskin yang dipotong. "Kami akan coba panggil kepala dinas untuk membahas ini. Kami akan berjuang maksimal agar baik alokasi harlindung maupun jaskin bisa dikembalikan seperti semula. Karena kami juga memahami di tengah kondisi seperti ini kegiatan pembelajaran sangat sulit bagi sekolah swasta," katanya.