DPRD-KPU Bahas Pemilu 2024

Jumat 22-07-2022,13:20 WIB

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar audiensi bersama KPU Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat setempat, Rabu (21/07/2022). Dalam audensi dibahas tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus permasalahannya.

Pantauan Radar, audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun bersama Komisi I. Terungkap dalam audensi bahwa tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022.

Hal itu seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi. Dijelaskan, untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 29 Juli - 13 Desember 2022, dilanjut penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Diterangkan, untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil dimulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023. Sedangkasn pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dimulai 24 April - 25 November 2023. Kemudian masa kampanye hanya 75 hari dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024 dan masa tenang hanya 3 hari.

Dipaparkan, Pemilu 2024 sendiri atau Pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 dilanjut perhitungan suara selama 2 hari 14 - 15 Februari 2024 dan terakhir Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara 15 Februari - 20 Maret 2024.

Untuk permasalahan dalam pemilu tersebut menurut KPU Kabupaten Pekalongan yakni belum adanya Gudang Logistik untuk Pemilu 2024 dan statusnya saat ini hanya sewa serta pengalaman dari pemilu sebelumnya ada 62 titik TPS yang blank spot atau tidak ada sinyal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun pada kesempatan menyoroti jumlah kursi dan penetapan dapil. Ia berharap KPU bisa meletakkan dapil yang sesuai dengan jumlah penduduk dan letak grografis terdekat.

"Hal yang menjadi pertimbangan dalam penentuan dapil sehingga tidak merugikan Caleg dan masyarakat dalam proses demokrasi yang memang diikuti langsung oleh masyarakat," ujar Hindun.

Terkait masa kampanye, lanjutnya, yang hanya 75 hari sekiranya cukup bagi proses demokrasi khususnya di Pemilu karena untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan.

"Saya kira waktu yang disediakan cukup untuk kampanya, tinggal calonnya saja supaya persiapannya dan bekerja lebih keras agar bisa mengikuti aturan tersebut," tukasnya.

Menanggapi persoalan yang dihadapi KPU terkait gudang logistik, KPU dipersilakan untuk sewa atau pinjam pakai. Ia menilai Pemda tentunya mendukung karena ini merupakan proses demokrasi dan sesuai dengan Undang-undang Pelaksanaan Pemilu.

"Pemda harus harus turut membantu dan mengawal, sehingga gudang untuk peletakan logistik menjadi penting dan harus mulai disiapkan," jelasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetiyo. Kata dia, untuk gudang logistik KPU agar bisa mencari alternatif gudang di Kabupaten Pekalongan yang tidak terpakai.

"Dulu sempat melihat gudang SRJ yang ada di daerah Tanjung sebelah DPU TARU ke Timur yang kayaknya tidak digunakan, nanti dari pihak KPU dan Pemda mengecek apakah gudang tersebut masih layak dan belum disewa oleh orang lain," ucapnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait