Dua Kasus Dugaan Money Politic Ditemukan

Sabtu 20-04-2019,19:55 WIB

RAPAT - Bawaslu Batang bersama intansi terkait saat melakukan koordinasi terkait pembahasan awal investigasi kasus politik uang.

Di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Batang menemukan dua kasus dugaan politik uang pada masa tenang Pemilu 2019, beberapa waktu lalu. Temuan itu bersumber awal dari laporan masyarakat pada 16 April kemarin, sehingga kini kasusnya akan diinvestigasi lebih dalam.

"Dikarenakan dugaan pelanggaran berasal dari informasi awal, maka Bawaslu akan melakukan investigasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 7 tahun 2018 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran pemilihan Umum," terang Ketua Bawaslu Batang, melalui Kadiv Humas dan Hubal Bawaslu Batang, Mahbrur.

Dijelaskan, investigasi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

Hasil investigasi nantinya akan dituangkan di dalam formulir hasil pengawasan. Jika nantinya mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka akan dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu.

Lebih lanjut Mahbrur menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Batang guna membahas apakah temuaan dugaan pelanggaran pidana tersebut memenuhi Syarat formil dan materil atau tidak. Sentra Gakkumdu sendiri memuat unsur penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Batang.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menambahkan, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap dugaan pidana pemilu politik uang. Rencananya, hasil kajian akan dibahas dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakumdu Kabupaten Batang untuk menentukan apakah dugaan pidana politik uang tersebut terpenuhi unsur pidana atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," tandas Lutfi. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait