**Satu Balita, Satu Dewasa
**Pemakaman Gunakan Protokol Covid-19
KEDUNGWUNI - Kasus kematian pasien dalam pengawasan (PDP) terus bertambah. Kali ini yang meninggal dunia dua PDP. Satu balita berusia 1 tahun, dan satunya lagi seorang pria berusia 56 tahun.
Untuk diketahui, balita berkelamin laki-laki meninggal dunia di RSI Pekajangan, Kamis (16/4/2020) pukul 20.30 WIB. Bayi ini pada 11 April lalu baru genap berusia 1 tahun.
Jenazah balita berinisial RA ini dimakamkan dengan protocol Covid-19, karena almarhum baru mudik dari Jakarta. Almarhum dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Bugangan, Kecamatan Kedungwuni, Jumat (17/4/2020) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Humas RSI Pekajangan, Mirza, dikonfirmasi kemarin, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah almarhum Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau bukan. Diakuinya, proses pemakaman dilakukan sesuai SPO Covid-19. "Almarhum memiliki riwayat baru dari luar kota," kata dia.
Berdasarkan data Radar, almarhum RA (1), putra pasangan T (33) dan ibu Z (33), beralamat KTP di Tanjung Priok, Jakarta Utara ini dimakamkan sesuai protocol Covid-19 di TPU Desa Bugangan RT 06 RW 03, Kecamatan Kedungwuni, Jumat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Prosesi pemakaman di antaranya disaksikan Camat Kedungwuni Sugino, Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar, petugas medis Puskesmas II, kepala desa Bugangan, anggota TNI-Polri, dan pihak keluarga.
Almarhum pada saat lahir mengalami prematur dan memiliki riwayat sering melakukan tranfusi darah. Pada tanggal 2 April 2020, RA telah rawat inap di rumah sakit di Jakarta dengan tranfusi darah, dan dilakukan swab selama 8 hari, namun hasil swab belum keluar.
Pada tanggal 10 April 2020, bayi RA ini dibawa pulang oleh kedua orang tuanya ke rumah neneknya di Desa Bugangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. RA selama lima hari berada di rumah neneknya ini, dan pada hari Kamis (16/4/2029), sekitar pukul 17.00 WIB, RA mengalami kejang sehingga dibawa ke RSI Pekajangan. Namun, pada pukul 20.30 WIB RA menghembuskan nafas terakhirnya di RSI Pekajangan. Pihak berwenang sendiri sudah mengimbau pihak keluarga untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari, dan kebutuhan pangan akan dijamin oleh pemerintah desa setempat.
Sementara itu, satu lagi PDP meninggal dunia di RSUD Kajen, Jumat dini hari kemarin, pukul 04.30 WIB. Pasien berinisial R (56), warga Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto ini rujukan dari RS Budi Asih Jakarta. Pasien ini masuk RSUD Kajen dini hari kemarin, sekitar pukul 03.50 WIB, dengan penurunan kesadaran. Pasien didiagnosa PDP.
Almarhum yang bekerja di Cikarang, Bekasi ini pada Rabu (15/4/2020), mengeluh sesak nafas dan sakit tenggorokan, sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat. Akibat kendala biaya, almarhum dibawa ke Pekalongan oleh keluarga untuk dirujuk ke RSUD Kajen. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhum memiliki riwayat penyakit paru-paru basah dan kencing manis.
Kepala Dinas Kesehatan, Setiawan Dwiantoro melalui Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Anis Rosidi, membenarkan kedua informasi tersebut. Dikatakan, keduanya PDP karena dari zona merah, namun untuk suspeknya harus menunggu hasil swab. "Untuk antisipasi pencegahan penyebaran virus corona, pengurusan kedua jenazah tetap diperlakukan SOP kesehatan Covid-19," kata dia.
Sebelumnya diberitakan (Selasa, 14/4/2020), kasus kematian perantau yang pulang kampung meningkat. Berdasarkan data Radar, sedikitnya sudah ada lima perantau yang meninggal dunia di tengah wabah Covid-19. (had)