Dua Penadah Barang Curian Diamankan

Senin 21-09-2020,15:25 WIB

**Satu Unit Pickup Muatan Besi Disita

PANINGGARAN - Diduga jadi penadah besi curian, dua warga diamankan anggota Polsek Paninggaran. Keduanya diamankan bersama satu unit pick up bermuatan besi milik pelaksana proyek Peningkatan Jalan Paket Wiradesa-Kalibening Jalan Raya Sibelis Desa Tenogo Paninggaran.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom membenarkan atas penangkapan dua warga. Mereka diduga terlibat tindak pidana Pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP. Kedua tersangka adalah Carso (39) warga Dukuh Besuki Rt 1 Rw 8 Desa Paninggaran Kecamatan Paninggaran dan Sapari (49) asal Desa Pesantren Rt 1 Rw 1 Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa 7 bendel besi ulir diameter 13 mm, panjang 3,5 m, tiap bendel isi 14 batang. Kemudian 10 bendel besi ulir diameter 13 mm, panjang 2 m, tiap bendel isi 14 batang. Satu unit KBM Mitsubishi Colt 120 Pick Up Nopol R-1683-RD," katanya.

Dijelaskan, penangkapan bermula pukul 01.00 wib saat Polsek Paninggaran mendapatkan informasi tentang kecurigaan mobil pick up yang mengangkut material besi ulir dari proyek Peningkatan Jalan Paket Wiradesa-Kalibening 2020. Selanjutnya anggota Polsek Paninggaran melakukan penyelidikan menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Saat melakukan pengecekan, ternyata benar terdapat sejenis dengan besi yang digunakan di proyek Peningkatan Jalan Paket Wiradesa-Kalibening 2020.

"Atas kejadian itu, selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan mengetahui unit KBM Colt 120 Pick Up melintas di Jalan Raya Paninggaran - Pekalongan. Selanjutnya anggota melakukan penghadangan terhadap KBM tersebut," lanjutnya.

Dalam kejadian itu, selanjutnya anggota berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk digelandang ke Mapolsek. Setelah sampai di Polsek Paninggaran dan dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa Carso membeli besi dari Sapari.

Adapun besi tersebut diduga milik PT. Saka Pilar Utama atau pelaksana proyek Jalan Paket Wiradesa - Kalibening.

"Dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp Rp 4.275.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini masih menjalani pemeriksaan labih lanjut di Unit Polsek Paninggaran, " imbuhnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait