Dua Pencuri Sepeda Dimassa

Selasa 12-05-2020,11:15 WIB

**Kedua Tersangka Sempat Diamankan di Balaidesa

DIMASSA - Dua pencuri sepeda ontel babak belur dihajar massa

saat tertangkap melakukan aksinya.

WIRADESA - Dua pemuda babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri sepeda gunung di Desa Petukangan RT 1 RW 1 Kecamatan Wiradesa, Senin (11/5/2020) sekira pukul 00.30 WIB. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Wiradesa.

Kedua tersangka adalah Didik Prayoga (21) dan Abdul Rozak (19) warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Wiradesa AKP Yoriza Prabowo.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Riris Budiyanti (40) berada di dalam kamar rumahnya. Saat itu ia mendengar ketukan di pintu jendela kamar. Setelah dibuka ternyata ada seorang warga yang mengabarkan bahwa sepeda gunung milik korban yang diletakkan di dalam garasi diambil oleh orang.

"Korban langsung mengecek. Ternyata benar, sepeda miliknya yang berada di dalam garasi sudah tidak ada," terangnya.

Diungkapkan, korban mendapat informasi dari beberapa warga yang saat itu di warung tak jauh dari rumah korban, sebelumnya ada 2 orang yang diduga pelaku menggunakan sepeda motor berhenti di rumah korban. Atas informasi tersebut, korban dibantu warga lainnya melakukan pencarian.

"Setelah mencari, warga menemukan sepeda gunung milik korban dan sepeda motor milik tersangka di Desa Silirejo KecamatanTirto Kabupaten Pekalongan," lanjutnya.

Atas bukti tersebut, warga yang kesal dengan kedua tersangka langsung menghajar beramai-ramai hingga babak belur. Oleh warga, kedua tersangka diamankan di balai Desa Silirejo.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena semakin banyak masyarakat yang datang, akhirnya kedua tersangka dilakukan evakuasi untuk dibawa ke Polsek Wiradesa," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka sudah pernah tersandung kasus yaitu narkoba dan pencurian yang sama.

"Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. "(Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait