*Bupati Segera Kumpulkan Agen e-Wallet
BATANG - Tindakan tegas diambil Pemerintah Kabupaten Batang. Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dipecat karena melakukan praktik menyimpang dengan mengkoordinir pengambilan uang. Artinya, pendamping tersebut memegang kartu PKH milik masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko menjelaskan, pemecatan dilakukan belum lama ini, tepatnya pasca muncul kasus penggelapan uang milik keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Desa Gerlang, Kecamatan Blado. Praktik itu dilakukan dengan mengumpulkan kartu PKH milik warga untuk mengambilkan bantuan.
"Kalau ada pendamping yang pegang kartu, maka segera kasih tahu saya. Saya akan pecat. Kami sudah memberhentikan dua orang," tegas Joko saat ditemui, Senin (20/9/2021).
Penggelapan uang PKH itu dilakukan oleh seorang perangkat di Desa Wonobodro, Kecamatan Blado. Pelaku nekat mengakhiri hidupnya usai mendapat tekanan dari banyak pihak. Beruntung, kartu PKH milik warga masih tersimpan dan bisa dikembalikan, sehingga permasalahan tidak semakin rumit.
Joko menjelaskan, jasa mengambilkan uang milik penerima manfaat PKH itu tidak boleh. Keluarga penerima manfaat (KPM) harus mengambilnya sendiri baik di agen maupun ATM. Warga bisa mengambil bantuan sosial tersebut di ATM manapun. Hal itu dilakukan karena tidak semua agen memiliki stok uang yang cukup. "Kalau pendamping tidak boleh mengumpulkan kartu PKH milik warga. Nanti dicurigai. Saya pastikan pendamping tidak memegang kartu," tegasnya.
Menurutnya, saat ini agen e-wallet terkendala jumlah uang tunai yang dimiliki. Nominalnya tidak sebanyak yang dimiliki perbankan. Agen e-wallet mengambil uang di bank dengan nominal terbatas, tidak bisa mencukupi seluruh KPM PKH. Karena itu KPM disarankan untuk mengambil sendiri bantuan sosial tersebut di ATM manapun.
Kasus penyelewengan bansos juga menjadi sorotan Bupati Batang Wihaji. Ia menginstruksikan untuk memecat agen yang melakukan praktik menyimpang. Pihaknya pun akan mengumpulkan para agen untuk diberikan treatment, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. "Tindak tegas, pecat," tandasnya. (fel)