Dua Warga Luar Daerah Edarkan Upal

Rabu 23-09-2020,14:00 WIB

**Disita Upal 36 Lembar pecahan Rp 100 Ribu

KANDANGSERANG - Satuan Reskrim Polsek Kandangserang, Polres Pekalongan, berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). Kedua tersangka masing-masing Kasdi (50), warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kecamatan Pemalang, dan Darsono (39), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kapolsek Kandangserang Iptu Suradi, dikonfirmasi Selasa (22/9/2020) membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar upal tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar. "Kami awalnya menangkap tersangka K (Kasdi), warga Cawet. Dari pengembangan, tersangka D (Darsono) berhasil ditangkap di Banyumas," terang Kapolsek Kandangserang.

Diterangkan, modus yang digunakan tersangka K adalah memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang milik korban Fajar Muntohar (33). Pada hari Minggu (13/9/2020), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka K meminta korban mentransferkan uang ke rekening miliknya di BRI Link milik korban. Cara ini digunakan tersangka untuk memiliki uang asli, sebab uang yang diserahkan kepada korban usai transfer sukses dilakukan ternyata upal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

"Selang satu jam kemudian korban baru menyadari uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu. Korban selanjutnya berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya, dan hanya terkumpul 23 lembar pecahan seratus ribu. Korban selanjutnya melapor ke Polsek," terang dia.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan. Pelaku Kasdi akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar pada Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp 2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 60 lembar.

Dari informasi itu, anggota Reskrim Polsek Kandangserang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa menangkap Darsono. Pada hari Sabtu (19/9/2020), anggota Reskrim Polsek Kandangserang akhirnya berhasil menangkap tersangka Darsono di rumahnya di Kabupaten Banyumas. Kasus ini pun dalam pengembangan lebih lanjut di Unit Tipidter Polres Pekalongan. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait