Duh, Banyak Rumah Ibadah Belum Kantongi IMB

Kamis 08-04-2021,14:00 WIB

KENDAL - Jumlah rumah ibadah di Kabupaten Kendal yang telah mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata masih sangat minim. Sebagian besar justru belum memiliki.

"Harus ada langkah strategis untuk mendorong pengelola rumah ibadah agar segera mengurus IMB dalam upaya mengantisipasi terjadinya konfiik sosial dalam mendirikan rumah ibadah," kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat menghadiri acara silaturahmi dengan pengelola lembaga keagamaan dan sekaligus sosialisasi percepatan IMB rumah ibadah, yang digelar Bagian Kesra Setda Kendal, di Gedung Abdi Praja Pemkab Kendal, kemarin.

Acara diikuti 70 peserta dan mengahdirkan narasumber Sekda, Kepala DPMPTSP, Kepala DPUPR Kendal, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala BPN Kendal.

Dijelaskan, keberadaan rumah ibadah begitu penting tidakk hanya untuk ibadah, melainkan juga bisa menjadi tempat yang tepat untuk melakukan revolusi mental dan pembentukan karakter masyarakat yang religius. Untuk itu, Pemkab Kendal mendorong kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Kendal, agar segera mengurus penertiban IMB demi tertib administrasi dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

"Pemkab akan memberikan bimbingan, pendampingan dan kemudahan pelayanan dalam pengurusan IMB rumah ibadah. Karena jika tempat ibadah memiliki izin pastinya akan banyak fasilitas yang bisa ditingkatkan untuk tempat-tempat dibadah yang ada di Kendal," ungkapnya.

Dico berharap nantinya Kabupaten Kendal akan menuju kabupaten yang labih baik, tentunya tempat-tempat ibadah juga harus lebih diperhatikan, terutama harus dijaga kebersihannya, sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk beribadah.

Kabag Kesra Setda Kendal, Muh Rozi mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan ukhuwah dan mempererat tali silaturrahim pemerintah daerah Kendal dengan pengelola rumah ibadah. Kemudian memberi pemahaman kepada pengelola rumah Ibadah tentang dasar hukum, tata cara dan syarat-syarat permohonan pengajuan Ijin mendirikan bangunan rumah ibadah.

"Serta mendorong kepada Pengelola Rumah Ibadah untuk segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah, karena sampai saat ini masih sangat sedikit rumah ibadah yang memiliki IMB," ucapnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait