Duh, Kasus Perceraian Lebih Banyak Diajukan Istri

Kamis 09-01-2020,17:05 WIB

*Sebagian Besar Dipicu Ekonomi

Pengadilan Agama Batang mencatat, sepanjang tahun 2019 kemarin ada 1786 perkara gugatan cerai. Jumlah perkara tersebut bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya 1606 kasus.

BATANG - Pengadilan Agama Batang mencatat, sepanjang tahun 2019 kemarin ada 1786 perkara gugatan cerai. Jumlah perkara tersebut bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya 1606 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Batang, Drs Subroto MH menjelaskan, bahkan jumlah gugatan cerai ini tiga kali lebih banyak dibanding dari jumlah perkara cerai talak di tahun 2019. Di mana tahun 2019 lalu jumlah perkara cerai talak mencapai 508.

"Secara keseluruhan untuk perkara perceraian tahun 2019 berjumlah 2294 perkara. Di mana ada 1786 perkara cerai gugat dan 508 perkara cerai talak. Dan untuk cerai gugat ini memang selalu mendominasi dibandingkan yang cerai talak," ujar Subroto.

Dijelaskan, dominasi cerai gugat ini dikarenakan beberapa alasan. Seperti alasan ekonomi kurang, bermain cinta dengan wanita lain, dan beberapa alasan lainnya.

"Masalah ekonomi masih mendominasi, walupun ada beberapa alasan lainnya," pungkasnya.

Meski begitu tidak semua perkara gugat cerai yang masuk di Pengadilan Agama Batang dikabulkan. Ada beberapa perkara yang akhirnya memilih untuk berdamai dan membatalkan perceraian mereka.

"Jadi kami juga upayakan adanya mediasi antar kedua pihak. Jika memang sudah tidak terjadi damai lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Di tahun 2019 dan tahun- tahun sebelumnya sangat sedikit suami istri yg mengajukan perkara perceraian di PA Batang berakhir damai. Hal ini menunjukan bahwa damai itu sangat berharga atau harganya mahal, tandasnya. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait