KOTA - Tingkat ketaatan sekolah di Kota Pekalongan dalam menerapkan Perda No 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah tinggi. Namun ternyata masih ada sekolah yang belum sepenuhnya mentaati KTR. Hal itu terungkapdari kegiatan Workshop Implementasi KTR di Kota Pekalongan yang digelar Dinas Kesehatan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Rabu (22/5).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto menyebutkan, berdasar survey yang dilakukan di 128 SD se-Kota Pekalongan, sebanyak 122 sekolah dinyatakan sudah bersih atau taat KTR. "Sedangkan enam SD masih tidak memenuhi, misalnya di sekolah tersebut masih ada asbaknya. Ini mengindikasikan ada guru yang masih merokok. Harapannya ke depannya yang seperti ini bisa dikurangi," jelas Budi.
Sedangkan survey ke SMP, disebutkan Budi dari 58 SMP masih ada empat yang belum memenuhi syarat. Sementara di 28 SMA, masih ada tiga sekolah yang ada asbak rokoknya. "Ini menunjukkan sekolah tersebut belum steril dari rokok. Seharusnya sekolah-sekolah ini menaati Perda KTR," imbuhnya.
Budi juga menyebutkan bahwa survey dilakukan pula di beberapa tempat kerja dan tempat umum. Dari 43 tempat kerja yang disurvey, masih sekitar 15 persen yang tidak memenuhi persyaratan. "Diantaranya ada yang masih terdapat asbak sekitar 15 persen dan masih tercium bau rokok. Sedangkan dari 11 tempat umum yang disurvey, ternyata masih banyak orang di lokasi tersebut yang merokok," bebernya.
Budi memaparkan, ada tujuh kawasan tanpa rokok yang telah Pemerintah Kota Pekalongan terapkan yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, dan tempat umum. Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim penegakkan dan pengendalian KTR guna mendukung implementasi Perda KTR tersebut di Kota Pekalongan.
"Sebenarnya terkait Perda No 19 tahun 2012 tentang KTR, kita fokus pada 7 kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok dimana dalam workshop akan kita sepakati bagaimana bentuk dan kapan adanya penegakan terkait KTR. Kemudian, kami akan membentuknya tim pengawasan KTR yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian KTR. Saat ini, kami masih mengajukan SK kepada walikota sebagai bahan dasar Perda KTR bagi tim-tim yang ditunjuk," imbuh Budi.
Menurutnya, pelaksanaan Perda KTR bergantung pada peran masyarakat dalam mengingatkan perokok dan melaporkannya pada pejabat berwenang. Hanya saja diakui kalau sanksi denda bagi pelanggar sampai saat ini belum dilaksanakan. "Denda 50 juta untuk setiap kali pelanggaran belum bisa kami laksanakan, sanski baru berupa teguran," ujarnya.
Acara workshop Implementasi KTR ini dihadiri segenap unsur OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang ditunjuk sebagai tim pengawasan dan pengendalian KTR oleh Dinas Kesehatan setempat. Kegiatan dibuka oleh Walikota HM Saelany Machfudz.
Pada kesempatan tersebut, Walikota sangat mendukung adanya kegiatan ini. Sekaligus, Saelany juga mengajak semua pihak untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan guna mewujudkan Kota Pekalongan Bebas Rokok. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya.
"Kecenderungan peningkatan jumlah perokok membawa konsekuensi jangka panjang yang pada sekarang ini semakin banyak generasi muda kita terpapar dengan asap rokok. Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, kami ingatkan juga ini harus diimbangi dengan stakeholder lain untuk bersama-sama mengingatkan bahwa kesehatan itu sangat penting terutama dengan kawasan yang tidak sehat sebab jika di salah satu kantor itu ada yang merokok, tidak hanya orang yang bersangkutan yang terkena dampaknya tetapi lingkungan sekitarnya juga akan terkena juga khususnya bagi para perokok pasif," terang Saelany. (way)