Edarkan Dextro, Trondol Untung Dua Kali Lipat

Senin 30-09-2019,16:00 WIB

DITANGKAP - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ratusan butir dextro ditangkap jajaran Polsek Pekalongan Selatan, baru-baru ini.

KOTA - Jajaran Polsek Pekalongan Selatan menangkap S alias Trondol (33), warga Kuripan Lor Gg 20, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang kedapatan menyimpan ratusan butir pil dextromethorphan tanpa izin, baru-baru ini.

Tersangka ditangkap di kawasan pasar senggol Kelurahan Kuripan Yosorejo, dengan barang bukti berupa 32 paket plastik klip kecil masing-masing berisi 13 butir dextro, 1 paket plastik klip kecil berisi 7 butir dextro, uang tunai Rp170.000, dan satu unit sepeda motor.

Saat diperiksa, tersangka S alias Trondol mengaku mendapatkan dextro tersebut dari seseorang berinisial E. Ia sebelumnya membeli sebanyak satu kaleng berisi 75 paket dextro. Kemudian, dextro tersebut ia ecerkan dengan cara dijual per paket isi 13 butir seharga Rp20.000. "Kalau 750 ribu, saya jual jadi 1,5 juta, jadi untungnya 750 ribu," katanya, saat ekspos kasus di Mapolres Pekalongan Kota, kemarin (25/9).

Tersangka mengaku terpaksa menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan uang tambahan karena pendapatannya sebagai tukang bengkel dirasa masih kurang. "Obat ini saya jual ke teman-teman saya sendiri. Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata pria yang mengaku baru sekali ini ditangkap polisi.

Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (19/9) siang. Dia menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP diduga ada orang yang melakukan transaksi obat-obatan. "Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah diketahui kebenarannya, kami lakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya," ungkapnya.

Tersangka berikut barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait