Edarkan Pil Hexymer, Upil Dibekuk Polisi

Rabu 23-10-2019,15:45 WIB

Upil tengah menjalani pemeriksaan oleh oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Pekalongan. (Triyono)

KAJEN - Noval alias Upel (19) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, dibekuk oleh jajaran Sat Tes Narkoba Polres setempat. Dia dibekuk karena telah mengedarkan pil Hexymer.

Penangkapan pelaku sendiri bermula Selasa (22/10/2019) sekira pukul 12.30 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan obat hexymer.

Selanjutnyan tim Sat Red Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan melakukan pembelian terselubung. Setelah terjadi komunikasi melalui handpone dan menyerahkan uang pembelian, selanjutnya tim menunggu untuk di ambilkan obat hexymer.

Dan setelah pelaku datang di area parkir Indomaret Desa Gumawang Kecamatan Wiradesa untuk menyerahkan obat hexymer, petugas langsung menangkapnya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Pekalonga untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubag Humas Iptu Akrom mengatakan, saat ini pelaku tengan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelalj dapat dijerat dengan Primer Pasal 197 Subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tandas Iptu Akrom. (yon)

Tags :
Kategori :

Terkait