Efektifitas Penerapan Metode Jigsaw Dalam Pembelajaran Materi Zakat Di Sekolah Dasar

Senin 16-09-2019,18:20 WIB

Mahfudlilah, S.Pd.I

Guru PAI SDN 01 Sumurjomblangbogo

BOJONG - Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) membahas hukum fiqih sebagai salah satu materi yang diberikan kepada siswa demi mendukung kemampuan siswa tersebut dalam hal hukum Islam. Fiqih berfungsi sebagai landasan seorang muslim apabila akan melakukan praktek ibadah. Oleh karena itu pelajaran fiqih penting mendapatkan perhatian yang besar bagi anak-anak, agar ke depannya dia akan terbiasa menjalankan kehidupan sesuai dengan hukum Islam yang ada. Dan tidak menjalankannya tanpa dasar yang kuat dan benar. Secara substansial fiqih berkontribusi memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan hukum Islam dalam keseharian sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Allah, antara manusia dengan mahluk lainnya, dan antara manusia dengan lingkungannya.

Persoalan hukum fiqih tidak akan terlepas dari kehidupan keseharian kita, baik kehidupan pribadi maupun kehidupan secara kolektif dalam masyarakat umum. Di lingkungan keluarga kita menggunakan hukum fiqih, dalam kehidupan sosial kita juga membutuhkan hukum fiqih, bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada dimensi kehidupan yang tidak tersentuh oleh hukum fiqih. Tanpa berpedoman pada hukum fiqih aturan hidup menjadi kacau balau. Begitu dekatnya fiqih dengan kehidupan kita, maka kita semua dituntut untuk memperdalam ilmu fiqih (At-Taubah:122).

Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana format yang efektif dan efesien dalam pembelajaran fiqih bagi anak-anak usia SD. Pembelajaran sebagaimana diungkapkan oleh E. Mulyasa (2013:12) yaitu pembelajaran pada hakikatnya adalah interaksi pendidik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Untuk itu dibutuhkan metode pembelajaran yang memiliki kesesuaian dengan materi, keadaan siswa, tujuan pembelajaran, dan lingkungan yang mencukupi. Atas dasar tersebut penulis mencoba apakah metode Jigsaw tepat dan sesuai untuk digunakan dalam pembelajaran materi fiqih di sekolah dasar penulis. Materi zakat adalah salah satu materi dalam hukum fiqih. Dalam pembahasan tentang zakat di dalamnya antara lain membahas tentang pengertian zakat, klasifikasi hukum zakat, syarat dan rukun zakat, penerima zakat, serta hikmah zakat. Materi ini dipelajari di kelas 6 semester genap dengan kurikulum 2013 atau yang familiar disebut K13.

Sedangkan Metode Jigsaw sendiri adalah tipe pembelajaran kooperatif yang dikembangkan oleh Elliot Aronsons (1970). Metode ini didesain untuk meningkatkan rasa tanggung jawab siswa terhadap pembelajarannya sendiri dan juga pembelajaran orang lain. Siswa tidak hanya mempelajari materi yang diberikan tapi juga siap mengajarkan materi tersebut pada kelompoknya. Pada metode ini keaktifan siswa (student centered) sangat dibutuhkan, dengan dibentuknya kelompok-kelompok kecil beranggotakan 3-5 orang yang terdiri dari kelompok asal dan kelompok ahli.

Penerapan metode tersebut adalah sebagai berikut. Yang pertama kali dilakukan oleh guru adalah dengan mengelompokkan siswa ke dalam kelompok kecil sebanyak materi atau sub bab yang akan dibahas. Selanjutnya, setiap orang dalam tim tersebut di beri materi yang berbeda. Kemudian anggota tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian ataupun sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan sub bab mereka. Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli setiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang dikuasai dan setiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh. Dilanjutkan dengan tim ahli mempresentasikan hasil diskusinya. Sebelum ditutup, guru memberikan kesimpilan, mengevaluasi, mengapresisasi, dan memberikan tindak lanjut.

Dari penerapan metode Jigsaw sesuai dengan skenario yang telah penulis susun, dan dilaksanakan selama 2 siklus, didapatkan hasil yang cukup menggembirakan. Pada akhir siklus I siswa yang lulus KKM berjumlah 16 siswa atau 50% dengan nilai rata-rata kelas 72,15. Sedangkan pada akhir siklus II nilai rata-rata meningkat menjadi 81,59 dengan ketuntasan kelas sebesar 81,25% atau sebanyak 26 siswa dari 32 siswa. Hal tersebut tentu saja menggembirakan apabila dibandingkan dengan hasil pra siklus, hanya 8 siswa yang memperoleh nilai di atas KKM atau hanya sekitar 25% dari jumlah siswa dengan rata-rata sebesar 54,75.

Selain dari pada hasil belajar siswa, hasil pengamatan terhadap keaktifan siswa juga mengalami peningkatan yang signifikan. Dari pengamatan yang penulis lakukan dengan menggunakan lembar pengamatan, didapatkan data bahwa pada siklus I keaktifan siswa mencapai 70,47% dan pada siklus II diperoleh 88,25%. Peningkatan keaktifan siswa naik 17,81%. Hal ini terjadi dikarenakan siswa semakin paham dengan metode Jigsaw. Dan juga karena penulis selalu memberikan dorongan kepada siswa, berupa apresiasi yang setinggi-tingginya kepada siswa yang sudah mahir dalam penerapan motode ini.

Dari uraian penulis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa metode Jigsaw dapat diterapkan guna meningkatkan hasil belajar siswa dalam materi puasa. Menariknya pula metode ini dapat juga diterapkan pada materi fiqih yang lain, semisal pembahasan tentang materi puasa, toharoh, wudlu dan lainnya. Tapi tidak menutup kemungkinan para guru menerapkan metode yang lain yang sesuai dengan kondisi kelas yang ada. Dengan segala kreatifitasnya, malah dimungkinkan bagi para guru untuk menciptakan metode-metode yang lain. Sehingga tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan maksimal. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait