KAJEN - Setelah berhasil mengeksekusi Barang Bukti emas seberat 17 kilogram, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan hari ini Kamis (15/4/2021) menyerahkan hasil eksekusi barang bukti kepada para korban yakni Kuntjoro (46) dan Elanawati (41) yang merupakan kakak beradik.
Salah seorang korban, Elanawati menceritakan kejadian awalnya kenapa emasnya bisa digadaikan oleh Bambang Susito (Terpidana) karena menawarkan jasa cuci dan reparasi emas.
Pertama menggunakan jasa tersebut lancar dan tidak curiga akan digadaikan. Sampai akhirnya pada bulan september tahun 2019 sampai bulan november tahun 2020 sudah mengirimkan emas untuj direparasi seberat 17 kilogram.
"Awalnya sich ga curiga, tetapi setelah kurang lebih 1 tahun tidak dikembalikan dan memberikan janji-janji saja akhirnya kita datangi kerumahnya. Sampai disana ternyata tidak ada barangnya," terangnya.
Elanawati kemudian mendesak kepada terpidana barangnya ada dimana dan terpidana mengaku emas tersebut sudah digadaikan tanpa seijin dari pemiliknya.
"Dia (terpidana) mengaku kepada saya nekat menggadaikan untuk biaya hidup, total yang didapat setelah digadaikan sendiri mencapai Rp. 4 Miliar," jelasnya.
Tempat penggadaian sendiri ada di 3 tempat yakni di Kantor Pegadaian Wonoyoso, Bligo dan Buaran.
Elanawati sangat bersyukur karena emas yang digadaikan bisa dikembalikan kepada yang berhak dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menghimbau kepada para pemilik agar berhati-hati saat bekerjasama dengan seseorang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami sendiri juga kaget koq sampai 17 kilogram. ternyata setelah diceritakan oleh pemilik memang bukan sekaligus tetapi bertahap dengan rentan waktu sekitar 1 tahun," ujarnya.
Terpidana sendiri mengakui perbuatannya yakni menggadaikan emas di 3 tempat kantor pegadaian dengan bukti 60 surat-surat. Terdakwa sekarang sudah dipidana dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. (rifki)