KOTA - KPU Kota Pekalongan menggelar tes tertulis sebagai tahapan dari seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (30/1/2020) di Aula Kantor KPU. Tes tertulis diikuti oleh 94 dari 98 peserta seleksi calon PPK yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi.
Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammad Bilal mengatakan, empat peserta seleksi calon PPK tidak hadir dan otomatis dinyatakan gugur. "Keempatnya otomatis gugur karena tidak mengikuti tahapan tes tertulis hari ini," jelasnya.
Tes tertulis digelar dalam waktu 60 menit dengan jumlah soal 50 nomor berupa soal pilihan ganda. Untuk materi soal, terdiri dari pengetahuan umum, kewilayahan, teknis kepemiluan, hingga muatan lokal yang berisi materi terkait kondisi Kota Pekalongan.
Dari jumlah peserta tersebut, nantinya akan diambil dua kali lipat di setiap kecamatan untuk mengikuti tahapan tes wawancara. "Hasil ters tertulis akan dimumkan pada 3 Februari sampai 5 Februari 2020 mednatang. Selanjutnya hasil akan diplenokan dan akan diambil dua kali kebutuhan di tiap kecamatan. Kebutuhannya adalah lima orang sehingga masing-masing akan diambil 10," tambahnya.
Namun jika hasil tes tertulis menghasilkan lebih dari 10 orang, maka seluruhnya tetap akan diikutkan dalam tahapan tes wawancara pada 8 Februari sampai 10 Februari 2020 mendatang. "Misalnya jika urutan 10, 11 dan 12 nanti nilainya sama persis, maka ketiganya tetap akan kami ikutkan dalam tahapan seleksi tes wawancara. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari KPOU Provinsi Jawa Tengah," kata Bilal.
Dia mengatakan, hasil proses seleksi anggota PPK ditargetkan dapat dilantik pada 29 Februari 2020 mendatang dan dapat mulai bekerja pada 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020 atau selama sembilan bulan.(nul)