**Diundur 2022
KAJEN - Akibat ada persoalan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kabupaten Pekalongan diundur pelaksanaannya di tahun 2022. Keempat desa itu masing-masing Desa Sidorejo dan Silirejo di Kecamatan Tirto, Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo, dan Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.
Mundurnya pelaksanaan Pilkades di empat desa itu dibenarkan Asisten Pemerintahan Setda Ali Reza, Jumat (8/11) sore. Keempat desa ini seharusnya akan melaksanakan Pilkades serentak pada Rabu (13/11) mendatang. Namun akibat ada permasalahan di tahapan yang ada, maka pelaksanaannya diundur 2022.
"Ya ada empat desa yang diundur Pilkadesnya pada tahun 2022, yakni Desa Sidorejo, Silirejo, Surobayan dan Sidosari," terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD P3A P2KB Kabupaten Pekalongan M Afib mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan persiapan Pilkades yang dilakukannya, sampai dengan hari itu proses sudah berjalan dinamis sesuai dengan tahapan.
"Mulai hari ini proses pembuatan TPS beserta perlengkapannya. H-1 TPS harus clear," terang dia, sembari menambahkan logistik Pilkades lainnya pun diharapkan sudah clear juga.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Disinggung di beberapa desa masih ada warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades, Afib menyatakan warga yang belum masuk DPT tidak bisa memberikan hak suaranya. Sebab, DPT sudah ditetapkan.
"Sebelumnya kan sudah ada tahapan dalam penyusunan DPT. Hak pilih yang aktif sudah ditetapkan, dan sudah kesepakatan dengan para calon terkait DPT ini, sehingga yang tidak masuk DPT, maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar dia. (had)