Empat Pelaku Kejahatan Diringkus

Selasa 10-03-2020,15:00 WIB

**Dalam Cipta Kondisi Jelang Pilkada

GELAR PERKARA - Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi saat memintai keterangan tersangka dalam gelar perkara di Aula Mapolres, Senin (9/3/2020).

KAJEN - Dalam kurun waktu sepekan, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus empat pelaku kejahatan. Penangkapan tersebut guna menciptakan situasi kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

Empat tersangka diantaranya Purwanto alias Cempluk (29) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, yang melakukan perampasan sepeda motor dan HP bersama temanya. Kemudian Mustaqim (27) warga Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan yang menjadi pengecer togel online di sebuah Pos Kamling tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 32.000, HP merk Nokia Tpye 222 ,warna hitam, HP merk Redmi 6A, warna hitam dan Kartu ATM BRI atas nama Mustaqim.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Tomy alias Tompel (26) dan Rudy Irawan (34), keduanya warga Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Keduanya merampas HP milik korban saat nongkrong di area Gemek Kedungwuni.

Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi saat gelar perkara di Aula Mapolres, Senin (9/3/2020), menegaskan bahwa guna menciptkan situasi yang kondusif jelang pelaksanaan Pilkada 2020, Polres Pekalongan melalui Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Keempat tersangka diamankan di sejumlah tempat yang berbeda diantaranya di wilayah Siwalan, Kedungwuni, dan Doro.

"Keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pekalongan. Masing masing ada yang dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan dan 303 KUHP tentang perjudian," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan agar tetap waspada. Kemudian masyarakat juga untuk menjauhi segala bentuk perjudian, karena perbuatan tersebut melanggar hukum. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait