Empat Pelaku Pembobol Distro dan Kios Cukur Dibekuk

Rabu 06-03-2019,09:12 WIB

BATANG - Dua orang pelaku pembobolan toko Distro milik Imamul Muttaqin (26th) Dukuh Temputan Desa Harjowinangun Barat Kecamatan Tersono, berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Batang.

Kasatreskrim menunjukan barang bukti dan pelaku pembobol distro. (Dok istimewa)

Pada aksi tersebut, dua pelaku berhasil menggondol TV LED, 3 buah unit camera DSLR dan pakaian yang ada di toko distro tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Busono mengatakan, tersangka pelaku pencurian yang di lakukan dua orang dengan menjebol toko.

" Tersangka pelaku pencurian toko distro Kusriyanto ( 47) warga Desa Kranggan Kecamatan Tersono, dan Syahidin (32) warga Desa Kepundun Kecamatan Reban. Mereka beraksi dengan menjebol toko dan membawa kabur TV LED, 3 unit camera DSLR dan pakaian," ungkap AKP Busono saat gelar perkara di Polres Batang Selasa ( 5/3).

Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang mencapai Rp 6 juta rupiah, tersangka akan di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Polsek Limpung mengungkap keberhasilan menangkap dua tersangka pelaku pembobol kios cukur rambut di Desa Sembung Kecamatan Banyuputih milik Khorul Anam.

Kapolsek Limpung dan Kasatreskrim saat gelar perkara pencurian kios cukup. (Dok Istimewa)

Kapolsek Limpung AKP Doni Krestanto menjelaskan, bahwa dua pelaku pencurian masuk kios dengan menjebol dinding papan GRC, dan keluar melalui jalan semula dengan membawa satu alat cukur dan satu set speker aktif.

"Melalui penyelidikan, pelaku pencuraian atas nama PS (21) warga Karang Tengah Kecamatan Subah dan AS (23) warga Desa Mangunharjo Kecamatan Subah berhasil kita tangkap, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kuringan 5 tahun," kata AKP Doni Krestanto. (red/mlh)

Tags :
Kategori :

Terkait