KOTA PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna perdana setelah dilantik. Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (22/8) tersebut, DPRD mengumumkan pembentukkan fraksi-fraksi sekaligus pimpinan dalam tiap fraksi. Ada enam fraksi yang terbentuk yakni Fraksi Karya Nasional, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Pembangunan Nurani, Fraksi Amanat Indonesia Raya dan Fraksi PKS.
Fraksi Karya Nasional yang merupakan gabungan dari Partai Golkar dan Partai Nasdem, diketuai oleh Dwi Heri Wibawa dari Golkar dengan didampingi Isnaeni Ruhullah Kumaeni dari Nasdem yang menjabat sebagai wakil ketua serta Desy Tria Amira Faza dari Golkar yang menjabat sebagai sekretaris.
Kemudian untuk Fraksi PKB diketuai oleh Muhammad Sufi Akbar dengan M Fatoni sebagai wakil ketua dan Muh Latifudin sebagai sekretaris fraksi. Selanjutnya Fraksi PDIP diketuai Edy Supriyanto, dan Gumelar sebagai wakil ketua serta Ismet Inonu sebagai sekretaris. Fraksi lainnya yang berdiri sendiri yaitu Fraksi PKS, diketuai Mungzilin dan Irawadi Setiawan sebagai Sekretaris.
Selanjutnya ada Fraksi Pembangunan Nurani yang merupakan gabungan PPP dan Partai Hanura diketuai oleh Mabrur, wakil ketua dijabat Abdul Rozak dan sekretaris dijabat M Bowo Leksono dari Hanura. Yang terakhir Fraksi Amanat Indonesia Raya, gabungan dari PAN dan Partai Gerindra diketuai Makmur S Mustofa, Anyta Riyanti dari Gerindra sebagai wakil ketua dan M Bagus Riza Astian sebagai sekretaris.
Ketua DPRD Sementara, Balgis Diab yang ditemui usai kegiatan mengatakan bahwa setelah pembentukan fraksi selanjutnya pimpinan sementara akan mulai memfasilitasi penyusunan tatib yang diawali dengan pembentukkan panitia kerja. "Panitia kerja terdiri dari perwakilan enam fraksi yang ada. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyusunan tatib yang akan menjadi acuan untuk pelaksanaan kegiatan bagi seluruh anggota DPRD," jelasnya.
Sedangkan untuk alat kelengkapan DPRD (AKD), dikatakan Balgis akan dibentuk setelah pimpinan definitif ditetapkan. AKD terdiri dari tiga komisi yakni Komisi A, B dan C, kemudian Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK).
"Untuk AKD pembentukannya menunggu pimpinan definitif ditetapkan. Untuk pimpinan definitif prosesnya akan dilakukan sendiri setelah menerima surat dari masing-masing partai yang memiliki hak menempatkan anggotanya dalam unsur pimpinan. Agenda-agenda tersebut akan seger dikejar dalam waktu dekat," tandasnya. (nul)