Oknum PNS Dalangi Penipuan CPNS, Uang Miliaran Digunakan untuk Belanja dan Karaokean

Senin 22-06-2020,20:22 WIB

Polisi membekuk dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang. Dari aksinya itu, tersangka mampu meraup uang senilai lebih dari Rp4 miliar dari para korbannya.

Salah satu tersangka penipuan CPNS Isdiyo, diketahui merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pemalang. Kini dirinya mendekam di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Isdiyo masih tercatat sebagai pegawai di Dinas Perhubungan Pemalang. Namun, saat penipuan itu terjadi, dirinya masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang. Berbekal pengetahuan dari sana, dia kemudian menipu para korbannya.

"Untuk menyakinkan (korban) saya pakai surat edaran, dan waktu itu saya kan masih di BKD jadi tahu," akunya, saat berada di Mapolres Pemalang, Senin (22/6).

Dia mengatakan, perbuatannya itu hanya dilakukan dengan rekannya Amet, tanpa melibatkan atasannya. Dia pun mengakui bahwa sebenarnya tidak ada jalur belakang. Aksinya itu pun terendus setelah para korban melaporkannya ke Polres Pemalang.

Menurut Isdiyo, uang hasil perbuatanya itu dia gunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga untuk bersenang-senang, seperti karaokean.

"Uangnya saya gunakan untuk beli kebutuhan dan bersenang-senang," katanya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Suhadi mengutarakan, penipuan itu terjadi berbarengan saat rekrutmen di Pemalang pada 2019 lalu. Modusnya para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang.

"Korbannya ada 54 orang, dengan kerugian korban kita total Rp4,3 miliar," katanya, Senin (22/6) dalam keterangan persnya.

Menurutnya, para tersangka saling bekerjasama dalam menjaring korban. Awalnya korban menyerahkan uang kepada tersangka Amet Mauzun yang kemudian diteruskan ke Isdiyo yang mengaku sebagai panitia seleksi atau Pansel CPNS 2019.

"Dari uang yang terkumpulkan, pembagiannya tersangka AM Rp1.875.000.000 dan tersangka I sebesar Rp2.455.000.000," terangnya.

Salah satu tersangka, Isdiyo mengatakan, keduanya punya peran masing-masing. Yang bertugas mencari korban adalah rekannya. Dia mengaku menjanjikan para CPNS ini bisa masuk lewat jalur belakang, dengan mematok tarif Rp60 juta perorang. Sedangkan dari tersangka rekannya, dipatok berapa dirinya mengaku tidak tahu.

"Saya mematok Rp60 juta perorang," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukannya itu karena kebutuhan. Meski dia sendiri mengaku tidak ada peluang menjadi PNS lewat jalur belakang. Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (sul/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait