Fakta PNS Gugat dan Usir Ibu Kandung dari Rumah, Dicap Anak Durhaka

Sabtu 20-11-2021,06:08 WIB

Seorang PNS di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah Aceh, Asmaul Husnah, tengah menjadi sorotan dan ramai jadi perbincangan netizen. Ini lantaran perempuan 49 tahun itu tega menggugat bahkan mengusir ibu kandung dan empat saudaranya dari rumah.

Dalam sebuah video yang viral di TikTok @andieinst, berisi narasi "Viral Seorang PNS Menggugat Ibunya Sendiri karena Harta Warisan: Lokasi Aceh Tengah". Sambil mengarahkan kamera ke wanita penggungat, perekam mencoba melaporkan aksi saudaranya ke pejabat setempat.

"Pak Bupati, ini anggota Bapak. Ini anggota bapak, menggugat mamaknya. Asmaul Husnah, pegawai negeri sipil. Nggak tahu diri, mamak sendiri, ini dia Asmaul Husna," ujarnya sebagaimana dikutip dari akun TikTok @andieinst.

Tak henti di situ, perekam mengecap PNS yang mengunggat ibunya sendiri ini adalah anak durhaka. "Ini mamaku ya Allah, ini penggungat, anak durhaka!," sambung dia. Unggahan video tersebut sudah ditonton sebanyak 3 juta kali dan mendapat 154.800 suka.

Terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian kerja PNS mendatangi sebuah rumah. Dia adalah Asmaul Husnah yang datang bersama beberapa petugas Pengadilan Negeri Takengon untuk melaksanakan sidang lapangan.

Duduk perkaranya, gugatan Asmaul Husnah terhadap ibunya yang berusia 71 tahun serta empat adiknya dilatarbelakangi penguasaan rumah dan tanah. Dalam gugatannya, Asmaul Husnah meminta ibu dan adik-adiknya mengosongkan rumah sudah lama mereka tempati.

Berikut ini 5 fakta gugatan PNS Aceh itu terhadap sang ibu kandung hingga dicap anak durhaka:

  1. Klaim Rumah

Asmaul Husnah mengklaim rumah tersebut adalah miliknya. Itu dia buktikan dengan sertifikat atas nama penggugat dengan nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019.

Melalui kuasa hukumnya, Basyrah Hakim dan Mukhariza, AH mengajukan gugatan ke PN Takengon pada 19 Juli 2021 dan terregistrasi dengan Nomor Perkara 9/dt.G/2021/PN Tkn. Di gugatan itu, dia menyoal sebidang tanah 894 meter persegi yang berdiri di atasnya bangunan rumah tinggal dengan tiga lantai berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

  1. Lima Orang Tergugat

Pihak tergugat terdiri dari ibu kandung Kausar, 71 tahun; dan empat saudara Asmaul Husnah yakni AFN, 44 tahun; FZ, 36 tahun; ML, 33 tahun; dan RM, 30 tahun.

  1. Minta Ganti Rugi Rp700 Juta

Dalam lembar gugatan, Asmaul Husnah meminta pembayaran ganti rugi senilai Rp700 juta dengan rincian Rp200 juta untuk tanah dan bangunan dan Rp500 juta untuk kerugian immateriil.

Asmaul Husnah mengklaim para tergugat telah menguasai tanpa hak tanah dan bangunan dari 2019 sampai dengan 2021. Kerugian yang dialami AH antara lain halangan memanfaatkan segala potensi objek sengketa. Selain itu, tidak dapat berpikir tenang dalam bekerja.

"Sehingga produktivitas berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang layak dan patut ditetapkan sebesar Rp500 juta," demikian bunyi gugatan Asmaul Husnah.

  1. Rumah Warisan

Kausar menyebut jika rumah sengketa adalah peninggalan suaminya, alias rumah ayah kandung Asmaul Husnah dan keempat adiknya. Dengan demikian, rumah itu adalah milik bersama berdasarkan waris.

"Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (Asmaul Husna)," jelas Kausar.

  1. Pendidikan Paling Tinggi dan Disayang Ayah
Tags :
Kategori :

Terkait