*Pendaftaran Dibuka 16-29 Desember
KENDAL - Komisioner KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin mengatakan, pendaftaran calon perseorangan peserta Pemilu tahun 2024 untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dibuka. Namun bagi calon pendaftar harus menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 5.000 orang yang tersebar di 18 kabupaten dan kota.
"Syarat dukungan yang diserahkan harus dilampiri fotocopy KTP elektronik atau KK. Lembar surat dukungan juga harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan," kata Rokhimudin saat sosialisasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024 di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (16/12/2022).
Pihak KPU Kendal mengundang perwakilan sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Kendal. Menurut Rokhimudin, bahwa pendaftaran calon perseorangan peserta pemilu tahun 2024 untuk anggota DPD dibuka mulai tanggal 16 sampai 29 Desember 2022. Pendaftaran dilakukan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan pihak KPU kabupaten atau kota, seperti KPU Kendal hanya membantu KPU Jateng dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
"Setelah mendaftar di KPU Jateng, selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual. Jika dinyatakan lolos, maka bisa mendaftarkan sebagai calon anggota DPD," terangnya.
Pihaknya belum mengetahui warga Kabupaten Kendal yang akan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun selama ini sudah ada tiga orang yang melakukan konsultasi tentang pendaftaran calon anggota DPD. "Ada tiga orang yang konsultasi, tapi sudah lama, sekitar tiga bulan lalu," terangnya.
Sementara Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang tahapan Pemilu bisa melihat atau membuka website KPU. Pasalnya, seiring dengan perkembangan teknologi, sudah mulai mengurangi pencetakan kertas. "Sekarang kan sudah menerapkan papperless, jadi bisa dilihat melalui website," katanya. (lid)