Gadaikan Beberapa Mobil Rental, Warga Banyuurip Ditangkap

Sabtu 09-02-2019,20:55 WIB

KOTA PEKALONGAN - M Afdlol alias Arbi (27), warga Banyurip Ageng, Kelurahan Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat karena diduga telah menggelapkan atau menggadaikan mobil rental.

DIAMANKAN - Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental, kemarin. WAHYU HIDAYAT

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Wakapolres Kompol I Wayan Subawa, didampingi Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Hanafi Umar dalam ekspose kasus tersebut di mapolres setempat, Jumat (8/2), menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil rental kemudian mobil digadaikan lagi ke orang lain.

Kronologisnya pengungkapannya adalah adanya laporan dari korban. Dilaporkan, awalnya pada Kamis 29 November 2018 tersangka sekira pukul 15.30 WIB datang ke rumah korban yakni Irawan Budi Wibowo (47), warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 bernopol G-9347-PA.

"Katanya mobil itu akan digunakan untuk keperluan keluarga dengan jangka waktu empat hari," ungkap Wakapolres.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan SIM A dan kemudian oleh korban SIM tersebut difoto dan dicetak. Adapun perjanjian uang sewa perhari Rp300.000, dan langsung dibayar tunai Rp1.200.000 untuk jangka waktu empat hari.

Namun setelah jatuh tempo yakni tanggal 2 Desember 2018, mobil tersebut tidak dikembalikan ke korban. Korban kemudian menghubungi tersangka. Oleh tersangka dijawab bahwa mobil tersebut masih digunakan dan akan diperpanjang lagi sewanya hingga tujuh hari. Pembayaran uang sewa kedua ini secara transfer sebesar Rp2.000.000.

Setelah jatuh tempo tanggal 9 Desember, korban kembali menghubungi tersangka. Tersangka kembali bilang ke korban kalau ia akan memperpanjang lagi masa sewa mobil tersebut selama lima hari. Tersangka kembali mentranfer uang sewa mobil itu, kali ini Rp1.500.000. Demikian pula ketika sudah jatuh tempo pada 14 Desember, tersangka kembali memperpanjang masa sewa hingga 19 Desember. Begitu seterusnya, setiap sudah jatuh tempo, tersangka kembali berkilah akan memperpanjang lagi menyewa mobil korban.

"Ketika diajak ketemuan oleh korban, tersangka selalu mengelak," katanya.

Sampai kemudian, ketika tersangka sudah janji akan mengembalikan mobil yang disewanya pada 28 Januari 2019, korban menghubungi tersangka. Namun tersangka tidak membalas SMS serta tidak mengangkat panggilan telepon dari korban. "Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pekalongan Barat," tutur Wakapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, sekira pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka saat itu berada di salah satu rumahnya di kawasan Perum Binagriya Indah. Tim Reskrim langsung datang ke lokasi dimaksud. Sesampainya di rumah tersangka, petugas ditemui istri tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata tersangka saat itu bersembunyi di atas eternit rumah. Tersangkapun diminta untuk segera turun. Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Pekalongan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap kalau mobil Xenia milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain di daerah Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sebesar Rp35.000.000.

Polisi pun melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka juga diduga menggelapkan atau menggadaikan tiga unit mobil lain, milik korban lainnya di beberapa TKP atau lokasi.

Adapun ketiga mobil lain yang diduga digadaikan tersangka, yakni 1 unit Mobil Honda Mobilio warna abu-abu tahun 2018 nopol G-9471-SB milik warga Kadipaten Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan yang digadaikan senilai Rp28.500.000. Kemudian 1 unit Honda Mobilio warna putih tahun 2014 nopol F-1681-PB dengan TKP Comal Pemalang, milik warga Comal, Pemalang, dan digadaikan Rp35.000.000. Berikutnya, 1 unit Toyota Agya warna putih tahun 2014 nopol B-1986-KRC, TKP Pekalongan Utara, yang digadaikan Rp22.000.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota. Polisi juga sudah mengamankan keempat mobil yang sempat digadaikan tersangka sebagai barang bukti. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kita masih akan melakukan pengembangan kasus ini, barangkali ada korban lain dengan TKP lain," imbuh Wakapolres.

Tags :
Kategori :

Terkait