Gakkumdu Latihan Penanganan Pidana Pilkada

Jumat 14-08-2020,14:40 WIB

KAJEN - Untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Polres Pekalongan menggelar latihan Sentra Penegakan Hukum pelanggaran Pilkada serentak 2020. Kegiatan digelar di ruang Aula Polres Pekalongan, Kamis (13/8/2020).

Latihan tersebut dihadiri Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, diwakili oleh Kabag Ops Kompol GN Simatupang, Kasat Reskrim AKP Poniman, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Adi Wibowo. Kemudian Bawaslu Kabupaten Pekalongan Bahrizal, serta anggota tim Sentra Gakkumdu yang tergabung dari Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan.

Kabag Ops Kompol GN Simatupang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melatih penanganan tindak pidana pemilihan dan laporan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pemilihan 2020. Karena Sentra Gakkumdu sendiri merupakan wadah bersama tiga unsur antara pengawas pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.

"Jadi apabila ada pelanggaran maka Sentra Gakkumdu yang akan mengolah laporan masyarakat yang mengandung Tindak Pidana Pemilu. Meski ditengah pandemi covid-19, Kami tegaskan bahwa aparat penegak hukum dan Bawaslu tidak akan mengendorkan pengawasan."

"Karena pelaksanaan pilkada Desember 2020 depan masih di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu kami akan lebih intens lagi dan fokus dalam gelaran pilkada," imbuhnya.

Adapun dalam penanganan, Gakkumdu akan mengedepankan konsolidasi sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait