Ganjar Terkesan atas Pelestarian Kesenian di Kota Santri

Jumat 25-10-2019,20:13 WIB

KAJEN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan secara langsung sertifikat pengakuan sintren Kabupaten Pekalongan, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, untuk kategori atau domain seni pertunjukkan.

Penyerahan sertifikat dilakukan Gubernur pada kesempatan kegiatan Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke II tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Bumi Perkemahan Linggo Asri, Jumat pagi (25/10/2019).

Ganjar memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, karena telah menjaga potensi secara baik, serta melestarikan kesenian-kesenian tradisional warisan leluhur, sehingga tetap dapat dinikmati sampai sekarang ini.

Pengakuan kesenian sintren Kabupaten Pekalongan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, menunjukkan pelestarian kesenian dan kebudayaan di Jawa Tengah berlangsung secara baik, serta difasilitasi oleh pemerintah setempat.

Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si menyebut, bahwa pengakuan sintren Kabupaten Pekalongan, sebelumnya telah dilakukan di Istora Senayan Gelora Bung Karno, 8 Oktober 2019 lalu, pada kesempatan acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Indonesia tahun 2019.

"Sedangkan sertifikat yang diberikan Bapak Gubernur sekarang ini adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi, dan Bapak Gubernur juga berkesan terhadap keberadaan pelestarian kesenian di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Disebutkan, pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Indonesia tahun 2019, ada 11 pimpinan daerah yang terdiri dari 7 Gubernur dan 4 Wakil Gubernur sebagai penerima langsung lembar penetapan Warisan Budaya Takbenda, dan 27 Bupati dari berbagai daerah di Indonesia.

Pengakuan sintren Kabupaten Pekalongan tersebut, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan telah melaksanakan kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Pada tahun 2019 ditetapkan sebanyak 267 Warisan Budaya Takbenda melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 13-16 Agustus 2019, yang dihadiri oleh Bidang Kebudayaan Dindikbud dari 31 Provinsi. Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013-2019 dengan total keseluruhan sebanyak 1.086 Karya Budaya.

"Saya berterima kasih sekali kepada seluruh pihak yang sudah sama-sama mengangkat kesenian sintren ini, menjadi warisan budaya nonbendawi dan diakui secara nasional oleh Kemendikbud, sebagai kesenian khas yang bertumpu pada latar belakang kehidupan masyarakat Kabupaten Pekalongan," ujar bupati.

Sementara sintren sendiri menurut budayawan asal Kabupaten Pekalongan, Agus Sulistiyo, merupakan kesenian asli dari Kabupaten Pekalongan, dalam kesejarahannya, ada data-data yang sedikit banyak berkaitan, antara cerita tutur masyarakat dengan tokoh-tokoh yang tersebut dalam sintren, antara lain tokoh Sulasih dan Sulamjono.

Di mana Sulamjono dalam data sejarah disebut sebagai Penguasa Pekalongan di tahun 1632. "Ini yang menjadikan dasar paling logis yang menyatakan bahwa sintren asli dari Kabupaten Pekalongan," jelas dia.

Tags :
Kategori :

Terkait