Gara-gara Emping Mlinjo, Polres Batang di Praperadilankan

Sabtu 24-09-2022,16:47 WIB

BATANG - Tidak terima ditetapkan tersangka, Luluk Nisrina Nuraini mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Batang. Gugatan tersebut sudah daftarkan oleh kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono di Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Rama Ade menjelaskan, kliennya tidak terima setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan bisnis emping melinjo oleh penyidik dari Polres Batang.

"Klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan kasus dugaan penggelapan, dan kita sudah mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN Batang," ujar Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum itu, pada awak media, Sabtu (24/9) sore.

Rama menjelaskan, kasus itu sendiri bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo. Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.

Namun dalam perjalannya, ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian. Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan. Hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan Satreskrim Polres Batang dan akhirnya ditahan.

"Kami menganggap penanganan kasus itu tidak pas. Ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut. Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo. Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe," jelas Rama.

Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar. Pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe.

Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya. Ia beralasan kliennya baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi. Tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon.

Ketiga, ia menganggap bahwa polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Keempat, perbuatan klien kamu murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelas Rama.

Kasatreskrim  Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut. Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," tegas Kasatreskrim.

Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya. Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.

Terkait bisnis emping mlinjo itu, ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe. Namun, bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.

"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu. Tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," tandas AKP Yorisa.

Tags :
Kategori :

Terkait