Gara-gara Transaksi 'STNK', Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Senin 19-08-2019,19:45 WIB

KOTA - Dua orang pemuda, masing-masing berinisial I alias Tole (23), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur dan AV alias Penyek (33), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota, belum lama ini.

Kedua pelaku dimintai keterangan di Polsek Pekalongan Barat. (Wahyu Hidayat)

Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya Raya, Pekalongan Barat, karena diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa satu paket sabu seberat kurang lebih 0,5 gram, satu pipet, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Ketika dimintai keterangan di Mapolsek Pekalongan Barat, Senin (19/8), tersangka AV alias Penyek mengungkapkan sebelumnya dirinya menerima pesanan 'STNK' dari seorang teman. STNK merupakan istilah yang mereka gunakan untuk menyebut setengah gram sabu. Rencananya sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama.

Sabu itu ia pesan dari rekannya, I. Mereka kemudian bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya, Selasa (13/8) am. Namun begitu dilakukan transaksi, anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka bersama barang buktinya kemudian dibawa ke mapolsek setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga akan ada transaksi narkoba di TKP. "Dari penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Disebutkan pula bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Satu merupakan residivis kasus narkoba (ganja), dan satunya lagi kasus curanmor.

Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait